Cegah Korupsi Dengan KIP

kabartuban.com – Selasa (8/5), Era Keterbukaan Informasi Publik banyak didengungkan. Dengan adanya Undang – Undang KIP dan Ketetapan Presiden tentang pelaksanaan Undang – Undang tersebut, salah satunya adalah untuk mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi melalu KIP.

Dari konfirmasi dan pengamatan kabartuban.com ke beberapa Badan Publik di Kabupaten Tuban, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan undang – undang KIP di Tuban masih belum maksimal. Terbukti Pejabat Pelaksana Informasi dan Dokumentasi di tingkat Pemkab saja belum terbentuk dan berjalan dengan baik. Beberapa waktu yang lalu Humas Pemkab Tuban Joni Martoyo mengatakan bahwa hal tersebut memang belum, tapi substansi penyampaian informasi kan sudah. Joni menyampaikan banyak hal terkait belum maksimalnya pelaksanaan KIP di Tuban.

Husnul Abidin Direktur Eksekutif Lembaga Clean Governance mengatakan pentingnya pelaksanaan KIP itu juga terkait dengan pencegahan korupsi di Kabupaten Tuban. Dengan Keterbukaan Informnasi Publik, diharapkan terjadi pencegahan TIPIKOR. Meskipun banyak orang pesimis dengan pemberantasan korupsi, tapi paling tidak program – program yang mendukung pencegahan harus dilaksanakan dengan serius.

Lebih lanjut Abidin mengatakan, Website Pemkab harus segera dibenahi agar lebih informatif dan komunikatif. Begitu pula DPRD harus punya website yang layak menjadi media informasi dan komunikasi publik, contohnya lihat web DPR RI. Abidin juga menyayangkan Kristiawan Ketua DPRD Kabupaten Tuban yang sering mengkritik dan menuntut website Pemkab untuk lebih baik, sedangkan pihak DPRD sendiri tidak memiliki media tersebut, yang mampu menjadi akses Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan baik oleh semua Badan Publik, dan saya yakin Koruptor di kota ini akan lumayan mikir untuk korupsi dengan maksimalnya KIP itu nanti. Dan semoga saja niat korupsi mereka diurungkan, karena pencegahan tentunya lebih baik daripada penindakan, kata Abidin.

Di pihak lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Agung dipo juga menyampaikan dukungannya terkait pelaksanaan Undang – Undang KIP. Agung Dipo membenarkan bahwa salah satu pencegah TIPIKOR adalah dengan KIP. Menurutnya, pelaksanaan UU KIP itu merupakan kebutuhan masyarakat serta pemerintah yang harus segera dilaksanakan dan tidak bisa ditunda. Pemerintah harus menyiapakan semua yang terkait dengan kebutuhan maksimalisasi pelaksanaan UU KIP tersebut.

Kepada kabartuban.com Dani Rustandi  Fungsional Bidang Pencegahan KPK mengatakan, dengan Keterbukaan Informasi Publik, maka kita akan mempersempit ruang gerak Koruptor. Jika masyarakat mengetahui indikasi korupsi di mana pun dalam Republik ini, maka Lihat, Lawan, dan Laporkan.!  (iim)

Populer Minggu Ini

Prakiraan Cuaca Kabupaten Tuban pada Minggu, 27 Oktober 2024

kabartuban.com -- Menyambut akhir pekan yang akan tiba, penting...

Motto Daerah Jadi Visi Misi Paslon, KPU Tuban: Tidak Ada Regulasi yang Dilanggar

kabartuban.com -- Bersama dengan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tuban,...

Dua Oknum Kepolisian Dilaporkan Atas Dugaan Aktivitas Tambang Yang Janggal

kabartuban.com -- Dua Anggota Kepolisian yang diduga merupakan penggerak...

Kabag Hukum Kabupaten Tuban Penuhi Panggilan Bawaslu Untuk Klarifikasi

kabartuban.com -- Masih terus berlanjut, kali ini Badan Pengawas...

Damkar Tuban Evakuasi Ular Piton 4,5 Meter Yang Buat Resah Warg

kabartuban.com -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan...
spot_img

Artikel Terkait