Cegah Korupsi Dengan KIP

kabartuban.com – Selasa (8/5), Era Keterbukaan Informasi Publik banyak didengungkan. Dengan adanya Undang – Undang KIP dan Ketetapan Presiden tentang pelaksanaan Undang – Undang tersebut, salah satunya adalah untuk mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi melalu KIP.

Dari konfirmasi dan pengamatan kabartuban.com ke beberapa Badan Publik di Kabupaten Tuban, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan undang – undang KIP di Tuban masih belum maksimal. Terbukti Pejabat Pelaksana Informasi dan Dokumentasi di tingkat Pemkab saja belum terbentuk dan berjalan dengan baik. Beberapa waktu yang lalu Humas Pemkab Tuban Joni Martoyo mengatakan bahwa hal tersebut memang belum, tapi substansi penyampaian informasi kan sudah. Joni menyampaikan banyak hal terkait belum maksimalnya pelaksanaan KIP di Tuban.

Husnul Abidin Direktur Eksekutif Lembaga Clean Governance mengatakan pentingnya pelaksanaan KIP itu juga terkait dengan pencegahan korupsi di Kabupaten Tuban. Dengan Keterbukaan Informnasi Publik, diharapkan terjadi pencegahan TIPIKOR. Meskipun banyak orang pesimis dengan pemberantasan korupsi, tapi paling tidak program – program yang mendukung pencegahan harus dilaksanakan dengan serius.

Lebih lanjut Abidin mengatakan, Website Pemkab harus segera dibenahi agar lebih informatif dan komunikatif. Begitu pula DPRD harus punya website yang layak menjadi media informasi dan komunikasi publik, contohnya lihat web DPR RI. Abidin juga menyayangkan Kristiawan Ketua DPRD Kabupaten Tuban yang sering mengkritik dan menuntut website Pemkab untuk lebih baik, sedangkan pihak DPRD sendiri tidak memiliki media tersebut, yang mampu menjadi akses Keterbukaan Informasi Publik.

Keterbukaan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan baik oleh semua Badan Publik, dan saya yakin Koruptor di kota ini akan lumayan mikir untuk korupsi dengan maksimalnya KIP itu nanti. Dan semoga saja niat korupsi mereka diurungkan, karena pencegahan tentunya lebih baik daripada penindakan, kata Abidin.

Di pihak lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Agung dipo juga menyampaikan dukungannya terkait pelaksanaan Undang – Undang KIP. Agung Dipo membenarkan bahwa salah satu pencegah TIPIKOR adalah dengan KIP. Menurutnya, pelaksanaan UU KIP itu merupakan kebutuhan masyarakat serta pemerintah yang harus segera dilaksanakan dan tidak bisa ditunda. Pemerintah harus menyiapakan semua yang terkait dengan kebutuhan maksimalisasi pelaksanaan UU KIP tersebut.

Kepada kabartuban.com Dani Rustandi  Fungsional Bidang Pencegahan KPK mengatakan, dengan Keterbukaan Informasi Publik, maka kita akan mempersempit ruang gerak Koruptor. Jika masyarakat mengetahui indikasi korupsi di mana pun dalam Republik ini, maka Lihat, Lawan, dan Laporkan.!  (iim)

Populer Minggu Ini

Dua Kuasa Hukum Saling Bantah Penerapan Pasal di Kasus Perusakan Pagar Warga Mlangi

kabartuban.com – Perselisihan terkait dugaan perusakan pagar dalam pembangunan...

Tersangka Kasus Perusakan Pagar Milik Warga Widang Tak Kunjung Ditetapkan Sebagai Tersangka

kabartuban.com – Proses hukum terkait kasus perusakan pagar warga...

Satreskrim Polres Tuban Berhasil Ringkus Remaja Pelaku Pencurian Motor

kabartuban.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban...

Baru Check-in Kos Harian di Tuban, Wanita Asal Bojonegoro Meninggal Dunia

kabartuban.com – Seorang wanita bernama Wiwik Agustina (39), warga...

Kecelakaan di Bancar Akibatkan Satu Nyawa Melayang

kabartuban.com – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah...
spot_img

Artikel Terkait