Dagang Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

344

kabartuban.com –  Nekat menjadi pengedar sabu sabu, sepasang kekasih di Tuban harus meringkuk di Mapolres Tuban, Jawa Timur. Dua sejoli tersebut diringkus Polisi saat sedang asik berdua di dalam rumah. Dari tangan keduanya, Polisi berhasil mengamankan tiga poket sabu sabu serta alat penghisap beserta uang jutaan rupiah hasil jualannya, Senin (30/12/2013).

Mereka adalah Sasmiati (32) dan Imam Buchori (54). Sepasang kekasih ini diringkus polisi di rumahnya, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Saat ditangkap, keduanya kedapatan membawa sabu – sabu sebanyak tiga poket seberat 3,5 gram beserta alat penghisap dan sebuah korek api. Dari tangan keduanya polisi juga berhasil menyita uang hasil jualannya senilai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus rupiah).

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Sasmiati mengaku menjadi pengedar sabu – sabu sudah berlangsung dua bulan terakhir, sedangkan Imam Buchori kekasihnya, sudah puluhan tahun menjadi pengedar sabu – sabu.

Menurut sejumlah informasi yang dapat dihimpun wartawan media ini, Lelaki asal warga Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan tersebut sudah puluhan tahun menjadi pengedar sabu – sabu. Bahkan dari keterangannya ia juga sudah empat kali ini berurusan dengan masalah hukum dengan kasus yang sama.

Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan dagangan barang haram itu dari kenalannya di Madura Jawa Timur. Setiap gram sabu – sabu, mereka mengaku menjual dengan harga Rp. 1.700.00,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP. Elis menyatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 144/ 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara mencapai lima tahun. (af/im)

/