Dapat Hadiah SIM Gratis di Hari Ulang Tahun

2261
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar SIM A pada Afida Nur (23), Warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban sebagai hadiah ulang tahunya.

kabartuban.com – Afida Nur (23), Warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, tidak perah menyangka hari ulang tahunnya yang ke 23, tanggal 16 Agustus ini, mendapatkan hadiah Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang diberikan oleh Satuan Lalulintas Polres Tuban, Rabu (16/8/2017).

SIM gratis tersebut merupakan program yang diberikan Polres Tuban, kepada pemohon SIM baru yang lahir pada 16 dan 17 Agustus. Kegiatan itu sendiri merupakan bagian dari memperingati Hari Kemerdekaan Repubik Indonesia ke 72.

Afida Nur yang beruntung mendapatkan SIM Gratis ini, mengatakan dirinya mengikuti tes hari ini tepat di hari ulang. Bersama pemohon lain yang lahir pada 16 dan 17 Agustus, Afida mengikuti prosedur tes dan praktek sebagai syarat diterbitkan SIM bagi pengguna kendaraan.

“Kita merasa spesial pada HUT RI tahun ini, karena ada program SIM Gratis,” kata Afida (16/8/2017).

Adapun Afida mengikuti ujian SIM A yakni ujian bagi pengguna kendaraan roda empat pripadi, dirinya baru pertama kali ini mengikuti tes, setelah mendapatkan informasi dari temannya kalau ada program SIM Gratis bagi pemohon kelahiran 16 dan 17 Agustus.

“Tahu dari teman mas, nyoba aja kan saya lahir 16 Agustus. Ini ulang tahun yang spesial pokoknya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar, mengatakan, sampai hari ini, program SIM Gratis kemerdekaan RI, berlaku hingga akhir Agustus mendatang, sudah di ikuti puluhan peserta, namun baru satu peserta yang lolos ujian dan mendapatkan SIM Gratis dari Satlantas Polres Tuban.

“Banyak pesertanya kurang lebih ada 30 orang, namun yang lolos dan mendapatkan SIM Gratis baru satu ini,” kata AKP Eko, usai menyerahan SIM A kepada pemohon beruntung di ruang pelayanan SIM, Mapolres Tuban.

Disampaikan pula, meski diberikan secara gratis bagi pemohon SIM baru, peserta tetap wajib mengikuti serangkaian tes yang wajib dilakukan, dan pemohon harus lulus dari semua ujian sebagaimana pemohon SIM secara umum.

“Biayanya aja yang gratis mas, untuk ujian, praktek dan lainya wajib dilewati para pemohon,” terang Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar. (Luk)

/