DBHCT Akan Digunakan Untuk Mengurangi Pengangguran

286

kabartuban.com – Pada sosialisasi ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), pada anggaran tahun 2016 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapatkan 50 persen dari total alokasi DBHCT.

Sulistyadi, selaku Assisten 1 Sekretarist Daerah Tuban dalam sambutannya menyatakan, dengan adanya alokasi DBHCT tersebut dapat membantu mengurangi pengangguran, penuntasan kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dana bagi hasil tersebut nantinya dipergunakan untuk kegiatan seperti penyuluhan terhadap petani tembakau,” paparnya kepada kabartuban.com, pada sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Selasa (31/5/2016).

Sulistyadi melanjutkan, dana bagi hasil cukai tersebut diatur dalam pasal 66a Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, tentang cukai dan peraturan menteri keuangan, dan tentang penggunaan DBH cukai, serta sanksi terhadap penyalahgunaan.

“Kabupaten Tuban penghasil tembakau serta memperoleh cukai dari dua perusahaan rokok di Tuban, dan Tuban menjadi salah satu dari empat Kabupaten di Jawa Timur yang tidak mendapat evaluasi dalam penyerapan dana,” paparnya.

Sulistyadi berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ketentuan alokasi DBHCT.

Hadir dalam sosilaisasi tersebut adalah kelompok tani, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Serta lembaga yang mendapatkan alokasi dana bantuan. (har)

/