kabartuban.com – Seorang pemuda berinisial HD (22) warga asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban terpaksa harus diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tuban, setelah menggadaikan motor milik pacarnya yang berinisial SN (21) asal Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Pemuda tersebut nekad menggadaikan motor pacarnya lantaran untuk deposito Judi Online. Alhasil pelaku dilaporkan oleh pacarnya sendiri lantaran tak kunjung mengembalikan motor scoopy miliknya, dengan alasan membeli rokok bahkan mengaku ditilang polisi.
Kapolsek Tuban Kota Iptu Rianto, menjelaskan bahwa sebelumnya meminjam motor milik korban, Honda Scoopy nomor polisi S 4886 AU tersebut.
“Modusnya dipinjam untuk membeli rokok,” ucap Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2022).
Lebih lanjut, korban merasa kesal lantaran motornya tak kunjung dikembalikan. Mendapati laporan tersebut petugas Polsek Tuban langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui motor milik korban telah digadaikan oleh pelaku, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Aliansi GMNI Adakan Demo Tolak Kenaikan BBM dan Desak DPRD Tuban Berantas Mafia Migas
“Menurut pengakuan pelaku, motor milik pacarnya itu digadaikan dengan harga 2,5 juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk modal judi online,” kata Kapolsek Iptu Rianto.
Saat ini korban terpaksa harus diamankan di ruang tahanan Polsek Kota Tuban untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.
“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutupnya. (hin/tul)