kabartuban.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Tuban diduga masih terhubung dengan jaringan luar daerah. Polresta Tuban kini mendalami dua kasus peredaran sabu dengan barang bukti puluhan gram yang mengarah ke jaringan Surabaya–Madura.
Dua kasus tersebut terungkap di Kecamatan Sooko pada 2 September 2026 dengan barang bukti 37,15 gram sabu dan di Kecamatan Palang pada 10 Oktober 2026 dengan sabu seberat 49,020 gram.
Kedua pengungkapan itu menjadi bagian dari 13 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Polresta Tuban. Dari seluruh perkara tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 105,187 gram dan 478 butir pil LL serta mengamankan 15 tersangka, seluruhnya laki-laki.
“Untuk jaringan kasus ini masih kita dalami,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Hendro Utaryo saat menjelaskan perkembangan penyidikan dua kasus menonjol tersebut.
Menurut Hendro, pengungkapan di wilayah Soko mengarah pada jalur pengambilan barang dari kawasan Surabaya–Madura. Sementara itu, kasus di Kecamatan Palang juga diduga berkaitan dengan jaringan Surabaya.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan analisis untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran tersebut. Polisi berharap pengembangan kasus tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan.
“Masih kita dalami, analisa untuk bisa ungkap jaringannya biar bisa melebihi target seperti yang kita harapkan,” imbuhnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus sistem ranjau. Barang haram diletakkan di titik tertentu, biasanya di tepi jalan, sesuai lokasi yang telah disepakati. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut tanpa harus bertemu langsung dengan penjual.
Pola ini membuat transaksi berlangsung secara terpisah antara pihak yang menaruh barang dan pihak yang mengambilnya. Modus tersebut menjadi salah satu hal yang didalami polisi dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Tuban.
Di tengah pengungkapan belasan perkara tersebut, Polresta Tuban juga menerapkan mekanisme penyelesaian melalui restorative justice (RJ) terhadap tiga perkara narkotika jenis sabu yang melibatkan empat tersangka.
Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra menjelaskan, dari 10 perkara sabu yang ditangani, tiga perkara dengan empat tersangka berstatus penyelesaian melalui mekanisme RJ. Sementara tujuh perkara lainnya masih dalam proses penyidikan dengan delapan tersangka.
Adapun tiga perkara penyalahgunaan pil LL dengan tiga tersangka masih dalam proses penyidikan. Windy juga menyebut tiga kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo menegaskan, penerapan RJ dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Menurut dia, mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap pengguna yang memenuhi persyaratan, termasuk tidak terlibat jaringan peredaran narkoba dan bukan residivis.
“Meskipun kita melakukan penegakan hukum, tapi juga harus punya hati nurani,” tegasnya.
Polresta Tuban menyatakan pengungkapan belasan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Namun, pengembangan dua kasus dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar kini menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga terhubung dengan wilayah luar Tuban. (fah)
