kabartuban.com – Keinginan untuk kembali menuntut ilmu di pondok pesantren membuat seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Tuban memilih turun ke jalan sebagai manusia silver. Namun, aktivitasnya itu berakhir saat petugas Satpol PP dan Damkar Tuban melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Perempatan Kapur.
Remaja berinisial AYS (15), warga Kecamatan Plumpang, diamankan bersama seorang pengamen berusia 14 tahun berinisial RAR, warga Kecamatan Tuban. Keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Di hadapan petugas, AYS mengaku baru sekitar sepekan menjalani profesi sebagai manusia silver. Uang yang diperolehnya digunakan untuk mengumpulkan biaya agar dapat kembali ke pondok pesantren di Kediri, tempat ia menimba ilmu.
Sementara itu, RAR mengaku telah cukup lama mengamen di jalanan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Remaja tersebut diketahui telah putus sekolah sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sutaji, mengatakan kedua anak itu terjaring saat petugas melakukan patroli rutin penegakan ketertiban umum di wilayah Perempatan Kapur.
“Kami mengamankan dua anak di bawah umur yang melakukan aktivitas meminta-minta dan mengamen di jalan umum. Setelah didata dan diberikan pembinaan awal, keduanya kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar Sutaji, Rabu (10/6/2026).
Menurut Sutaji, penertiban tidak semata-mata bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang hidup dan beraktivitas di jalanan.
Ia menjelaskan, aktivitas meminta-minta di jalan umum tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 7 ayat (1) huruf d. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan di jalan umum tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
“Dalam perda tersebut sudah diatur larangan meminta bantuan atau sumbangan di jalan umum tanpa izin. Karena itu kami melakukan penertiban sekaligus pembinaan,” katanya.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil aktivitas keduanya di jalanan. Namun, setelah proses pembinaan dan asesmen oleh Dinas Sosial Kabupaten Tuban selesai, uang tersebut dapat diambil kembali oleh yang bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan pendampingan dan pembinaan agar kedua anak tersebut tidak kembali mencari nafkah di jalanan.
“Kami berharap mereka mendapatkan pendampingan yang tepat sehingga dapat melanjutkan masa depan yang lebih baik dan tidak kembali turun ke jalan,” pungkas Sutaji. (fah)
