Demo Revisi UU TNI Ricuh, Dua Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Polisi Surabaya

kabartuban.com – Untuk kesekian kalinya aparat kepolisian bertindak di luar nalar demokrasi republik ini. Kemarin, dua orang jurnalis Surabaya menjadi korban kekerasan dan intimidasi Polisi saat keduanya bertugas melakukan reportase aksi demo penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin 24 Maret 2025.

Kejadian tersebut sontak membuat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya geram dan mengecam sikap Polisi terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Kedua jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi polisi tersebut adalah Wildan Pratama, wartawan Suara Surabaya, serta Rama Indra, wartawan Beritajatim.com.

Dari kronologi yang diterima AJI Surabaya, Wildan dipaksa oleh seorang polisi untuk menghapus foto puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan di Gedung Negara Grahadi.

Kejadian itu dialami Wildan sekitar pukul 19.00. Dirinya masuk ke Gedung Negara Grahadi setelah mengetahui aparat menangkap sejumlah demonstran setelah dipukul mundur mereka di Jalan Gubernur Suryo hingga ke Jalan Pemuda.

Untuk memastikan jumlah orang yang ditangkap, dirinya mencoba masuk ke Gedung Negara Grahadi untuk mencoba mencari tahu posisi para pendemo yang ditangkap.

Dia lalu menemukan sekitar 25 pendemo duduk berjejer di deret belakang pos satpam, kemudian mengambil foto mereka. Namun tak lama kemudian, seorang anggota polisi mendatanginya dan menjelaskan bahwa para pendemo yang ditangkap masih diperiksa. Polisi itu meminta Wildan menghapus foto sampai ke folder dokumen sampah. Akibatnya, foto para pendemo yang ditangkap hilang.

Adapun Rama, jurnalis Beritajatim.com, dipukul dan dipaksa menghapus file video saat dirinya merekam tindakan sejumlah polisi berseragam dan tidak berseragam menganiaya dua pendemo di Jalan Pemuda. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 18.28 WIB.

Mengetahui dirinya merekam, 4-5 polisi menghampirinya dan langsung menyeret, memukul kepala serta memaksa menghapus rekaman, meski Rama sudah mengatakan bahwa dirinya adalah  jurnalis beritajatim.com. Para anggota kepolisian tersebut tidak menghiraukan dan berteriak menyuruhnya menghapus video. Salah satu dari mereka bahkan merebut HP-nya dan mengancam akan membantingnya. Para polisi baru berhenti memukul setelah jurnalis dari detik.com dan kumparan.com datang menolong.

“Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua AJI Surabaya Andre Yuris menanggapi kejadian tersebut.

Yuris mengatakan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut Yuris menjelaskan, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik.

“Menghalangi dan menghambat jurnalis melaksanakan tugas dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ujar Yuris.

Di dalam siaran Persnya, AJI Surabaya menyatakan sikap sebagai berikut;

  1. Mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jawa Timur serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis Suara Surabaya dan beritajatim.com.
  2. Mengingatkan kepada semua pihak, termasuk aparat kepolisian, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers.
  3. Mendesak kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis dan wajib memberikan perlindungan hukum, ekonomi dan psikis terhadap jurnalis yang mengalami intimidasi dan kekerasan.

(rilis/im)    

Populer Minggu Ini

Kepemimpinan Ikonik Bupati Lindra Belum Mampu Mensejahterakan Rakyat Tuban

kabartuban.com - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, dikenal sebagai...

Tradisi Lebaran Tuban, Kebersamaan Budaya dan Agama Dalam Harmoni

kabartuban.com - Setiap daerah di Indonesia punya cara unik merayakan Lebaran,...

Tunjangan Profesi Guru PAI di Tuban Cair Jelang Idulfitri

kabartuban.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kabar baik...

Satreskoba Polres Tuban Rutin Bagikan Takjil Selama Ramadan

kabartuban.com – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan,...

Residivis Spesialis Bobol Rumah di Tuban Dibekuk Polisi

kabartuban.com - Jajaran Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap...
spot_img

Artikel Terkait