Demonstran Tidak Ditemui Pemkab, Kapolres Kawal Aksi Buruh

883
Puluhan pekerja yang tergabung dalam SBRT melakukan aksi di depan kantor Pemda Tuban, mereka menuntut penghapusan tenaga outsourcing yang dinilai tidak sesui undang-undang dan menuntut kenaikan UMK Tuban yang dirasa belum bisa mensejaterakan kaum buruh.

kabartuban.com – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Ronggolawe Tuban (SBRT) meminta pemerintah pusat untuk menghapus tenaga outsourcing yang dinilai sebagai bentuk perbudakan gaya baru.

“Kami para buruh dibuat resah dengan kontrak kerja setiap tahunnya, kami meminta Pemerintah Daerah menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk mencabut tenaga outsourcing karena kami rasa itu tidak sesuai undang-undang,” terang koordinator aksi peringati May Day (hari buruh Internasional) SBRT, Duraji  saat ditemui awak media disela-sela aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban tepatnya di jalan RA Kartini. Senin (1/5/17).

Lebih lanjut Duraji menyampaikan, gaji yang diterima para buruh tenaga kontak, yang berpatokan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dirasa belum mampu mensejaterakan kaum buruh.

“Gaji yang kami terima hanya cukup untuk makan sekeluarga, untuk kebutuhan yang lain terkadang kami masih memeras keringat.  Kami meminta UMK dikaji ulang, serta penghapusan tenaga outsourcing, kalau ini tetap berlanjut ini akan menyengsarakan kami para buruh,” ungkapnya.

Menurutnya yang membuat miris SBRT tidak sedikit buruh yang telah mengabdi puluhan tahun namun masih berstatus tenaga kontrak, jika dibandingkan dengan penghasilan pekerja yang berstatus karyawan dirasa selisihnya terlalu jauh padahal pekerjaannya sama.

“Kalau UMK rendah mana mungkin kami bisa menyekolahkan anak-anak kami hingga ke perguruan tinggi, sedangkan biaya pendidikan tidak murah. Dengan gaji segitu untuk makan saja pas-pasan,” ucap Duraji.

Dari pantauan kabartuban.com puluhan buruh yang tergabung dalam SBRT berkumpul di alun-alun Tuban. Sebelum melakukan orasi di depan kantor Pemda Tuban mereka melakukan long march dari jalan RA Kartini menuju jalan Veteran menuju barat jalan Basuki Rahmat, jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, jalan Sunan Bonang, kembali menuju jalan Kartini.

Dalam aksi massa tersebut tidak ada satupun perwakilan dari Pemkab Tuban menemui peserta aksi, bahkan sejumlah buruh yang tergabung SBRT meminta dan menitipkan tuntutan mereka kepada Kapolres Tuban, Fadly Samad, yang saat itu mengawal aksi unjuk rasa May Day untuk menyampaikan secara langsung kepada Bupati.

“Silahkan saudara-saudara melakukan aksi karena itu didukung regulasi, asal tidak melakukan aksi anarkis atau menggangu kenyamanan masyarakat, ini akan kita kawal,” ungkap Kapolres Tuban, Fadly Samad.

Diketahui, SBRT menuntut penghapusan tenaga outsourcing menggacu pada putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011, Kemenakertrans yang telah mengadopsi isi putusan MK No. 115/PUU-VII/2009 ke dalam Peraturan Menakertrans No. 16/Men/XI/2011 dan penerbitan Surat Edaran No. B.31/PHIJSK/I/2012. yang menegaskan sistem kerja outsourcing bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011. (pul/im)

/