kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (25), warga Kabupaten Tuban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai satpam di salah satu BUMN di wilayah Tuban.
Sementara itu, korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kasi Humas polres Tuban IPTu siswanto menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi percakapan Telegram. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu.
“Pelaku mengiming-imingi korban Dengan akan membelikan jajan untuk bertemu pada pukul 15:00 wib, namun korban menyanggupi pada malam hari sekitar pukul 19:00 Wib,”ucap Siswanto pada Selasa (24/02/2026)
Pertemuan dilakukan pada malam hari di kawasan Manunggal, Tuban. Selanjutnya, keduanya menuju sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Semanding dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tuban yang menerima informasi terkait kejadian itu segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi antara pelaku dan korban.
Hasil analisis sementara menunjukkan adanya dugaan pelaku juga melakukan pendekatan serupa terhadap beberapa perempuan lain. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya bejadnya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak.
“Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi perpesanan,” ujar IPTU Siswanto. (fah)



