kabartuban.com – Ancaman penyebaran video intim diduga membuat seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Tuban terjebak dalam kekerasan seksual berulang. Seorang pemuda berinisial G (18), asal Tuban bagian Timur dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap korban yang disebut terjadi hingga belasan kali.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tuban. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, peristiwa diduga bermula pada 2025, ketika korban masih duduk di kelas II SMP. Saat itu, pelaku disebut mulai mendekati korban sebelum diduga melakukan persetubuhan.
Warga tersebut menuturkan, pelaku diduga merekam atau mendokumentasikan perbuatannya. Dokumentasi itu kemudian disebut digunakan untuk mengintimidasi korban ketika menolak ajakan pelaku.
“Jadi korban ini pas diajak kedua kali menolak, lalu ditakut-takuti akan disebar video dan fotonya ke media sosial jika menolak,” ujar warga tersebut.
Ancaman itu diduga membuat korban ketakutan dan sulit menolak. Menurut keterangan warga, peristiwa tersebut terus berulang sejak korban duduk di kelas II hingga kelas III SMP, dengan jumlah kejadian yang disebut mencapai 12 kali.
Korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya karena merasa tidak sanggup menghadapi situasi tersebut.
Setelah mengetahui pengakuan korban, orang tuanya disebut mendatangi perangkat desa setempat sebelum melaporkan perkara itu kepada kepolisian.
Warga tersebut juga menyebut G diduga sempat mengirimkan video intim korban ke media sosial setelah korban menolak ajakan pelaku untuk terakhir kalinya. Pelaku kemudian dikabarkan pergi ke luar pulau setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Mohammad Iksan, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Ia mengatakan, perkara itu masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA.
“Sekarang masih proses penyelidikan oleh Unit PPA,” ujarnya singkat.
Hingga kini, polisi masih mendalami laporan tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan maupun status hukumnya. (fah)
