kabartuban.com – Pemerintah Propinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2016, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015, tanggal 20 Nopember 2015. Dalam Pergub tersebut ditetapkan UMK Kabupaten Tuban sebesar Rp. 1.757.000, namun tidak semua perusahaan yang ada di Tuban sanggup memberikan upah kepada karyawannya sesuai UMK.
Terkait dengan UMK 2016, Pemerintah Kabupaten Tuban dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tuban mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Tuban, Selasa (1/12/2015). Dalam surat nomor 560/2146/414.054/2015 tersebut, perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan UMK sesuai dengan pergub.
Sedangkan, bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK sebagaimana yang ditetapkan oleh Gubernur, maka dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Propinsi Jawa Timur dengan tembusan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, dengan sejumlah persayaratan.
Sebelumnya, Kepala Dinsosnaker Kabupaten Tuban, Nur Janah mengatakan, “Tidak harus juga (sesuai UMK). Kalau perusahaan besar sudah pasti sesuai UMK, tapi kalau perusahaan yang tidak mampu memberikan upah sesuai UMK, ya tinggal kesepakatan mereka dengan pekerjanya,” terang Nurjanah.
Menurutnya, jika semuanya dipaksa sesuai standart UMK, sedangkan perusahaan tidak mampu memberikannya, nanti perusahaan bisa tutup. Kalau tutup, akan lebih banyak lagi pengangguran nanti. (im/riz)