kabartuban.com –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban terus berupaya untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Memanfaatkan teknologi informasi, Disdukcapil mencoba inovasi pelayanan pembuatan akte kelahiran melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Kepala Disdukcapil, Joni Martoyo mengatakan, untuk mengurus akte kelahiran pemohon bisa mengirim foto-foto persyaratan, seperti surat kelahiran dari puskesmes, KTP dan KK kedua orang tua, akte nikah kedua orang tua, dan KTP dua orang saksi. Persyaratan tersebut difoto kemudian dikirim ke call center 085745244222.
”Program membuat akte kelahiran menggunakan WA ini baru kita uji cobakan. Jika program ini nanti kita pandang efektif dan mempermudah masyarakat akan kita jalankan,” terangnya.
Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan memverifikasi persyaratan pembuatan akte kelahiran itu, apakah sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan. Jika sudah sesuai bisa langsung kita dicetak.
Lebih lanjut Joni Martoyo mengatakan, jika sudah dicetak pemohon bisa langsung mengambil akte kelahiran di kantor Disdukcapil dengan membawa berkas asli persyaratan tersebut.
”Berkas persyaratan yang aslinya tetap harus dibawa. Tetapi jika akte kelahiran sudah jadi. Sehingga, pemohon tidak perlu datang ke kantor atau antri untuk membuat akte kelahiran. (al/im)