kabartuban.com – Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban telah mengganti tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Tuban atas kasus rekayasa retribusi tiket masuk wisata Pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Tuban.
“Kami telah mengganti semua petugas tiket yang sebelumnya dengan petugas baru,” terang Farid Achmadi, selaku Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban kepada kabartuban.com, Selasa (6/9/2016).
Ia menjelaskan bahwa, saat ini semua petugas yang ada di Pemandian Bektiharjo telah digantikan dengan petugas baru yang semula bertugas di Pasar Baru Tuban dan ditambah dengan staf kantor Disperpar Tuban. Sedangkan tujuh PNS yang ditetapkan sebagai tersangka diperbantukan di Kantor Disperpar sebagai tenaga tambahan dan staf lainnya.
“Tidak dinonaktifkan, kegiatannya saja yang kami pindahkan tidak lagi di tempat itu (penjaga tiket), ada yang jadi tukang sapu, ada juga yang diperbantukan di tempat lain, tetapi tidak di bagian loket,” jelas Farid.
Sementara itu, meski ketujuh petugas tiket itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Farid masih menunggu keputusan penyidik untuk selanjutnya memberikan sanksi kepada ketujuhnya. “Mengenai sanksi kita masih menunggu penyidik, nanti tetap disesuaikan dengan pelanggaranya,” tutup Farid. (lk/har)
