Dosen Unang Tertangkap Nyabu, Universitas Bakal Kirim Bantuan Hukum

562

kabartuban.com – Dosen yang tertangkap saat sedang menikmati pesta sabu – sabu bersama teman wanitanya yang juga seorang karyawan yayasan pendidikan di Tuban, dipastikan adalah dosen atau pengajar di Universitas Sunan Bonang (Unang) Tuban, oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Tuban. Sedangkan teman perempuannya tercatat sebagai seorang karyawan di Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP- PT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Tuban.

Informasi yang dihimpun kabartuban.com, Kamis (31/12/2015), tersangka S (53) adalah pengajar hukum perlindungan anak dan hukum perlindungan konsumen di kampus milik Yayasan Abdi Negara Tuban. Selain berprofesi sebagai dosen di Unang, pria tersebut juga tercatat sebagai karyawan di PPLP-PT PGRI Tuban, bersama dengan temannya HS (44) yang juga sebagi karyawan di PPLP-PT PGRI Tuban.

”Betul keduanya adalah karyawan di PPLP PGRI, tapi bukan dosen di tempat ini,” terang Kepala PPLP-PT PGRI, Totok Supijono saat dikonfirmasi, Kamis (31/12).

Sementara itu, Rektor Unang, Didik Wahyu Sugiyanto menyatakan, pihaknya sudah mengetahui hal tersebut dan sampai saat ini pihak universitas masih menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian. Apabila terbukti yang bersangkutan melanggar hukum, yang pasti kampus akan memberikan sangsi.

”Sangsi kepada yang bersangkutan sesuai peraturan yang ditetapkan oleh lembaga,” ujar Didik.

Menurutnya, universitas tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sampai dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unang akan membentuk tim untuk mendampingi yang bersangkutan.

”LKBH universitas akan membetuk tim untuk mendampingi yang bersangkutan untuk memberikan bantuan hukum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Tuban melakukan penggrebekan terhadap dua orang pegawai yayasan dan Dosen Perguruan Tinggi (PT) swasta ternama di Kabupaten Tuban yang sedang asyik melakukan pesta sabu, di salah satu rumah tersangka di Jl. Ngemplak Kelurahan Sidorejo Kecamatan (kota) Tuban.

Polisi mengamankan kedua tersangka berinisial HS (44) dan S (53), berikut sejumlah barang bukti, diantaranya 2 poket kristal putih dengan bruto 0,85 gram, 1 buah tas warna hitam dan coklat, 1 buah korek api warna merah, 1 buah boong hisap Sabu, 3 buah sedotan sebagai scrup Sabu, 1 buah HP Nokia warna hitam, dan 1 buah HP Sony warna hitam. (al/im)

/