DPRD Tuban Usulkan Raperda Beasiswa, Bupati Sebut Anggaran Ada Tapi Butuh Payung Hukum

kabartuban.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna terkait empat agenda utama salah satunya penyampaian nota penjelasan tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kabupaten Tuban tahun 2025. Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Tuban, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rabu (05/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Tuban menyampaikan dua Raperda, salah satunya terkait beasiswa pendidikan bagi peserta didik dan pemuda berprestasi. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018 tentang beasiswa bagi peserta didik berprestasi.

“Upaya ini bertujuan untuk memberikan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan. Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen memberikan beasiswa kepada peserta didik berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik,” ujar perwakilan DPRD Tuban dalam rapat.

Namun, dalam implementasi Perda sebelumnya, ditemukan kendala pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur pengambilan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Regulasi tersebut dinilai sulit diterapkan sehingga berdampak pada pemanfaatan anggaran yang kurang optimal.

Oleh karena itu, beasiswa ini menjadi salah satu prioritas dalam Raperda inisiatif DPRD dengan tujuan meningkatkan angka partisipasi peserta didik, mendorong prestasi serta motivasi belajar, serta membangun budaya masyarakat yang lebih apresiatif terhadap pencapaian di bidang pendidikan, mendorong motivasi pemuda untuk berprestasi dalam berbagai bidang.

Ditempat yang sama, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD terkait beasiswa strata satu (S1) akan menjadi landasan hukum yang tetap untuk memastikan anggaran terserap secara maksimal.

Menurutnya, saat ini anggaran beasiswa di Kabupaten Tuban sudah tersedia, namun belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Pada dasarnya anggaran beasiswa di Kabupaten Tuban sudah ada, tetapi kita memerlukan payung hukum yang tetap agar dapat menyerapnya secara maksimal,” ujar Lindra, Rabu (5/3/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera membahas Raperda tersebut agar dapat direalisasikan pada tahun 2025, sehingga program beasiswa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (fah)

Populer Minggu Ini

Semakin Dekat! Satu Keputusan Kunci Tentukan Masa Depan Kilang Tuban

kabartuban.com - Keputusan Final Investment Decision (FID) untuk proyek...

Baru Beberapa Hari Menjabat, (Plt) Kapolres Tuban Terjun Sambangi Korban Puting Beliung

kabartuban.com - Baru beberapa hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas...

Di Tengah Sorotan Negatif, Kombes Agung Minta Anggota Polres Tuban Tinggalkan Sifat Sombong & Pelanggaran

kabartuban.com - Kombespol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., memimpin apel...

Bhayangkara Tuban Terguncang, Kapolres Diberhentikan Untuk Menjalani Pemeriksaan Propam

kabartuban.com - Isu dugaan penyimpangan internal yang menyeret Kapolres Tuban,...

SIG Pabrik Tuban Raih Penghargaan Nasional, Hemat 2,8 Juta GJ Energi dan Tekan Emisi CO₂

kabartuban.com - Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

Artikel Terkait