kabartuban.com – Dua orang pekerja swasta yang sehari-hari beraktivitas di lingkungan industri justru menyalahgunakan akses kerja mereka untuk melakukan pencurian. Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian kabel grounding di kawasan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Ironisnya, kedua pelaku diketahui merupakan karyawan PT SJU yang sedang menjalani kerja shift malam di area pabrik. Mereka memanfaatkan situasi sepi dan pemahaman medan kerja untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak PT SBI atas hilangnya kabel grounding di area Finishmill 1 (Filter 561 – BF 1).
“Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim kami bersama pengamanan internal PT SBI langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Bobby, Sabtu (4/1/2026).
Dua pelaku masing-masing berinisial KP (42) dan SN (36), keduanya warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Polisi mengamankan keduanya pada Jumat, 2 Januari 2026, tak lama setelah aksi pencurian dilakukan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saat bekerja di shift 2 PT SJU, para pelaku melihat kabel grounding terpasang di area pabrik. Dengan menggunakan kunci recet, mereka mencongkel pengait kabel, lalu memotongnya menggunakan tang pemotong.
“Kabel tersebut kemudian dilipat dan dimasukkan ke dalam tas punggung yang sudah mereka siapkan.” jelas AKP Bobby.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel grounding sepanjang kurang lebih 15 meter, dua kunci recet, dua tang potong, tas punggung, seragam kerja, APD lengkap, ID card karyawan, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat perbuatan tersebut, PT SBI mengalami kerugian material sebesar Rp9.180.000.
AKP Bobby menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pekerja industri agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan akses kerja.
“Lingkungan industri memiliki sistem keamanan ketat. Setiap pergerakan terekam dan dapat ditelusuri. Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku telah ditahan di Polres Tuban dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPatau Pasal 477 ayat (1) huruf d, e, dan f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (fah)



