kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menyegel sebuah bangunan menara telekomunikasi yang telah berdiri dan siap beroperasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, Selasa (6/1/2026). Penyegelan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, mengatakan bahwa hasil penelusuran di lapangan menunjukkan menara pemancar milik salah satu provider tersebut belum mengantongi izin yang diwajibkan.
“Bangunan menara itu memang sudah berdiri, namun belum beroperasi. Berdasarkan pengecekan kami, belum ditemukan adanya surat rekomendasi zona menara telekomunikasi,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi.
Diketahui, menara telekomunikasi tersebut merupakan milik PT PKU yang berlokasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Karena belum memenuhi ketentuan perizinan, Satpol PP mengambil langkah penegakan hukum administratif dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga izin resmi diterbitkan.
Siswanto menegaskan, pihak pengelola menara telah dipanggil ke kantor Satpol PP untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum menara diizinkan beroperasi.
“Kami minta pihak pengembang segera mengurus dan melengkapi semua persyaratan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, masih kerap ditemukan pengembang menara telekomunikasi yang mengabaikan aturan perizinan, sehingga berujung pada tindakan tegas dari Satpol PP.
“Ini menjadi peringatan agar setiap pengembang mematuhi regulasi. Jika tidak, kami tidak segan melakukan penyegelan,” pungkas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban itu. (fah)
