Diduga Terpengaruh Minuman Toak, Dua Pria Aniaya Dua Anak di Widang Tuban

kabartuban.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Dalam peristiwa tersebut, dua anak berusia 15 tahun menjadi korban penganiayaan oleh dua orang pria dewasa yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis toak.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial DH (48), warga Kecamatan Widang, yang merupakan orang tua dari salah satu korban. Adapun korban dalam kejadian ini yakni AW dan MS, masing-masing berusia 15 tahun dan berdomisili di Kecamatan Widang.

Sementara itu, dua terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi masing-masing berinisial DK (39) dan DO (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono menjelaskan, peristiwa bermula saat para pelaku berpapasan dengan korban .Pelaku tidak terima lantaran saat berpapasan merasa diawasi oleh korban, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap kedua korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

“Awalnya Salah satu pelaku tidak terima karena merasa diawasi oleh korban, lalu melakukan pemukulan. Setelah itu penganiayaan berlanjut terhadap korban lainnya,” terang AKP Bobby, Rabu (7/1/2025).

Dalam kejadian tersebut, pelaku DO menampar pipi kanan korban MS sebanyak satu kali. Sementara pelaku DK melakukan penganiayaan terhadap korban Aw dengan cara menendang bagian perut serta memukul wajah korban hingga mengenai bibir dan hidung. Bahkan, salah satu pelaku juga sempat melempar kursi plastik ke arah korban hingga mengenai punggungnya.

“Berdasarkan keterangan awal dan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis toak saat kejadian berlangsung,” tambah AKP Bobby.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna merah dan satu buah kursi plastik warna hijau tosca yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, terlebih jika dipicu oleh konsumsi minuman keras,” tegas AKP Bobby.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fah)

Populer Minggu Ini

Kerja Luar Negeri Jadi Pilihan Utama, Jumlah PMI Tuban Terus Bertambah

kabartuban.com - Pergeseran pola pikir masyarakat dalam mencari pekerjaan...

DPRD Tuban Beri Waktu 7 Hari, Masalah LPG 3 Kg Harus Tuntas

kabartuban.com – Polemik kelangkaan dan mahalnya tabung gas LPG...

“Jaga Dapur MBG” Diluncurkan di Tuban, Negara Libatkan Warga Awasi Dapur Makan Gratis

kabartuban.com - Pemerintah mulai memperketat pengawasan program Makan Bergizi...

Hotel Beroperasi Tanpa SLF, DPRD Tuban Siap Panggil Manajemen Lynn dan Dorong Penindakan

kabartuban.com - Aktivitas operasional Lynn Hotel Tuban menuai sorotan....

Dapur MBG di Plumpang Sempat Masuk Daftar Lelang BRI, Pengelola Geram: “Ini Mencemarkan Nama Baik”

kabartuban.com - Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Artikel Terkait