Dua Lokasi Produsen Arak Digrebek Petugas

kabartuban.com –  Upaya pemberantasan Minuman Keras (Miras) jenis Arak di Bumi Wali Tuban terus digalakan oleh Polsek Semanding. Petugas terus melakukan penertiban dan penggrebekan baik pada penjual dan utamanya pada produsen.

Kali ini (14/7/2017) tim Saber Miras Polsek setempat melakukan penggrebekan lokasi pembuatan Miras Arak pada dua lokasi, yang keduanya berada di Dusun Djarum, Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban. dari dua tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan 43 liter arak siap edar dan 3.600 liter baceman (baha baku arak).

Data yang dihimpun kabartuban.com, pabrik Arak tersebut diketahui milik dari Impron (27) dan Didik Purnomo (28) keduanya warga desa setempat. Kedua pelaku melakukan pembuatan Arak yang ditempatkan pada ruangan khusus yang berada di bagian belakang rumahnya.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga kalau ada produksi Arak di wilayah itu. Kemudian kita melakukan penggrebekan ini,” terang AKP Desis Susilo, Kapolsek Semanding, Kabupaten Tuban (14/7/2017).

Dari pengrebekan di dua lokasi tersebut, petugas menemukan 18 drum yang berisikan baceman (bahan baku Arak) dengan jumlah total sekitar 3.600 liter, 10 tabung LPG subsidi. Selain itu banyak juga botol air mineral kosong yang biasa digunakan untuk tempat Arak sebelum dijual dan juga drum yang sudah kosong.

“Barang bukti lainnya adalah dua buah dandang aluminium, 4  kompor gas dan 10 tabung gas elpiji yang digunakan untuk produksi Arak,” terang AKP Desis Susilo.

Sementara itu, menurut pengakuan salah satu pelaku produsen arak, Impron mengatakan, biasanya pembeli yang mengambil arak hasil produsennya rata-rata dari daerah Jawa Tengah yang langsung datang kerumahnya, tanpa ia mengantarkannya.

“Saya gak pernah mengantarkan kesana “ kata Impron.

Semua barang bukti langsung diamankan oleh petugas untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 16 ayat 1 huruf c junto pasal 26 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (Dur)

Populer Minggu Ini

Bhayangkara Tuban Terguncang, Kapolres Diberhentikan Untuk Menjalani Pemeriksaan Propam

kabartuban.com - Isu dugaan penyimpangan internal yang menyeret Kapolres Tuban,...

SIG Pabrik Tuban Raih Penghargaan Nasional, Hemat 2,8 Juta GJ Energi dan Tekan Emisi CO₂

kabartuban.com - Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

Pasca Puting Beliung, BPBD–TNI–Polri Gerak Cepat Bantu Warga Semanding

kabartuban.com - suasana haru masih terasa di Kecamatan Semanding,...

Keputusan FID Kilang Tuban Ditargetkan Bulan Ini, Pemerintah Finalkan Pembahasan dengan Rosneft

kabartuban.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Update Puting Beliung Tuban: BPBD Catat 77 Rumah Terdampak, Tegalagung Paling Parah

kabartuban.com - Data kerusakan akibat angin puting beliung di...

Artikel Terkait