kabartuban.com – Dengan akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun nanti, pemerintah Republik Indonesia berusaha mempersiapkan ribuan tenaga kerja bersertifikasi yang siap bertarung pada dunia kerja di berbagai sektor.
Dunia industri merespon kebijakan tersebut dengan melakukan berbagai langkah. Salah satu perusahaan di Tuban, PT Semen Indonesia Tbk juga merespon kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, salah satunya dengan cara memberikan pelatihan dan sertifikasi untuk pekerja konstruksi yang sudah dilakukan oleh Biro Pelayanan Pelanggan Semen Indonesia.
“Kita sudah merespon itu (kebijakan sertifikasi, red), salah satunya dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada pekerja bangunan, yang telah dilaksanakan oleh Biro Pelayanan Pelanggan,” tutur Wahuyu Darmawan, Kabiro Humas dan Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Terkait dengan kebijakan rekrutmen, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan pertimbangan dan nilai lebih kepada calon karyawan PT Semen Indonesia Tbk. Namun, yang menjadi pijakan utama tetap standart keahlian yang ditentukan PT SI sendiri. Karyawan yang sudah memenuhi standart kehalian, akan melanjutkan pada tahapan spesialisasi.
“Kita respon itu, kita akan lihat apakah sertifikat (calon tenaga kerja) itu memiliki grit yang sama atau lebih tinggi dari yang ditentulkan perusahaan. Jika memang gritnya lebih tinggi, maka itu akan menjadi nilai lebih,” ungkap Wahyu, saat dihubungi via ponsel, Jumat (20/11/2015).
Wahyu mencontohkan, seperti halnya sertifikasi pekerja listrik. Jika memang standart keahlian dari sertifikat itu melebihi standart keahlian yang ditentutakn perusahaan dalam rekrutmen tenaga kerja atau karyawan baru, maka sudah barang tentu sertifikat itu akan menjadi nilai lebih dan menjadi bahan pertimbangan.
Untuk diketahui, sertifikat keahlian bagi tenaga kerja juga diberikan kepada lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Pada saat kelulusan, maka mereka akan mendapatkan sertifikasi sesuai dengan jurusannya masing – masing. Sedangkan sertifikat yang dikeluar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Balai Latihan Kerja (BLKI), diberikan kepada mereka yang telah mengikuti pelatihan di lembaga tersebut. (im)