kabartuban.com – Perkara dugaan suap dalam penanganan kasus tambang ilegal di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Erma Dwi Puspitasari (EDP), yang sebelumnya disebut sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam perkara tersebut.
EDP kini resmi dimutasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Mutasi tersebut berdasarkan surat perintah tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.
Pemindahan EDP ke Kejati Jatim berlangsung di tengah belum adanya penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan internal terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya diperiksa terkait polemik penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat Cancoko (CK).
Saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026), EDP memilih tidak memberikan penjelasan secara langsung mengenai mutasi maupun perkembangan perkara yang menyeret namanya.
Ia mengatakan seluruh persoalan telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya sudah menyerahkan seluruh perkara ini kepada kelima tim kuasa hukum saya. Bisa langsung mengonfirmasi ke beliau-beliau itu saja,” ujarnya.
Salah satu kuasa hukum EDP, Yudo Adianto Salim, kemudian memberikan penjelasan terkait posisi kliennya.
Adi Salim membantah anggapan bahwa EDP merupakan pelaku suap senilai Rp600 juta dalam pengurusan perkara tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, memang terdapat pemberian sejumlah uang dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan uang itu diberikan setelah kliennya diduga dimintai sejumlah pihak.
“Kami selaku kuasa hukum saudara EDP membantah bahwa EDP melakukan suap Rp600 juta dalam pengurusan perkara tambang. Kami menjelaskan bahwa klien kami saudara EDP justru yang dimintai sejumlah uang sebagaimana disebut dalam pemeriksaan internal baik pemeriksaan dari Kejati maupun Kejagung,” jelas Adi Salim.
Ia mengatakan keterangan yang disampaikan EDP dalam pemeriksaan internal bukan sekadar pengakuan.
Menurut dia, kliennya juga menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai dapat mendukung kronologi yang disampaikan selama proses pemeriksaan.
“Bukan hanya pengakuan, namun disertai bukti-bukti yang dimiliki, antara lain screenshot percakapan WA, rekaman pembicaraan dan foto,” ungkapnya.
Adi Salim menyebut EDP telah menjalani pemeriksaan internal sebanyak lima kali terkait perkara dugaan suap tersebut.
Di sisi lain, mutasi EDP menjadi perhatian karena berlangsung ketika hasil pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat Kejari Tuban belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sebelumnya, beberapa pejabat Kejari Tuban disebut turut menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung dan Bidang Pengawasan Kejati Jawa Timur berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, dan perilaku jaksa dalam penanganan perkara tambang ilegal tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tuban Stephen Dian Palma membenarkan informasi mengenai mutasi EDP ke Kejati Jawa Timur.
“Ya, terkonfirmasi Mas,” jawab Palma melalui pesan WhatsApp.
Bagi kuasa hukum EDP, persoalan tersebut tidak berhenti pada mutasi kliennya. Mereka juga mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Terlebih, belakangan muncul informasi bahwa sejumlah pejabat Kejari Tuban yang sebelumnya diperiksa justru dikabarkan akan kembali bertugas di Tuban.
Dugaan suap tersebut mencuat pada akhir Juni 2026 dan berkaitan dengan penanganan perkara tambang ilegal yang menjerat Cancoko sebagai terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Putusan PN Tuban kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam proses banding.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang disorot dalam dugaan adanya praktik pengondisian perkara.
Rangkaian persoalan itu selanjutnya berujung pada pemeriksaan sejumlah pejabat Kejari Tuban oleh Pam Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Agung.
Hingga kini, Kejaksaan belum menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan internal tersebut. (fah)
