kabartuban.com – Terkait surat izin dan telah di keluarkannya Jadwal kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban. jelang pemilihan umum 9 april 2014. Tercatat enam Partai Politik (Parpol) yang memasukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada pihak kepolisian, Selasa (18/3/2014).
Kepada wartawan media ini, AKP Singgih Sujianto selaku Kasat Intelkam Polres Tuban mengatakan, Baru enam Parpol (Partai Politik) yang memberikan STTPK. Enam partai tersebut PKB, DEMOKRAT, PAN, GERINDRA, PDI P, NASDEM. Kita akan tetap mengamankan kampanye baik yang sudah izin ataupun tidak,terkait pelanggaran kampanye adalah wewenang Panwas (Panitia Pengawas).
Di lain pihak, Â Wasis salah seorang konsorsium Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)Tuban mengatakan, Parpol yang belum menyerahkan STTPK kemungkinan tidak melakukan kampanye terbuka, dan kalau parpol tersebut tetap melakukan kampanye terbuka tanpa memberikan STTPK maka akan dibubarkan karena tidak mengantongi izin dari pihak keamanan. (ipul/im)