Gasak Motor Milik Pegawai Samudera Swalayan, Pelaku Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

11
Pelaku pencurian motor di Samudera Swalayan, Tuban.

kabartuban.comMelihat kunci motor yang masih menancap di tempat parkir  salah satu swalayan di Tuban membuat wanita ini melupakan niatnya berbelanja, yang ada malah timbul niat jahatnya untuk mengambil sebuah sepeda motor milik salah satu pegawai yang berjualan pada stand di Samudera Swalayan.

Kejadian tersebut bermula pada hari Minggu (13/02/2022) sekira pukul 15.00 Wib saat NK (31) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban yang hendak berbelanja di Samudera Swalayan, sesampainya di lokasi parkir ia melihat sebuah kunci yang masih menempel di sebuah motor milik korban NN (21) warga Kelurahan Sidorejo, alih-alih melaporkan kepada pihak keamanan setempat ia malah mengambil sendiri kunci motor tersebut.

Untuk mengelabuhi petugas keamanan setelah mengambil kunci motor tersebut tersangka kemudian masuk ke dalam Swalayan dan berpura-pura belanja, selang beberapa saat ia kembali keluar dan langsung menuju motor yang sebelumnya ia ambil kuncinya, selanjutnya membawa motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya keluar dari area parkir Swalayan, hal itu dijelaskan Kapolres Tuban AKBP Darman dalam konferensi pers, Rabu (16/02/2022).

“Kunci diambil, kemudian pelaku masuk ke dalam Swalayan pura-pura belanja kemudian keluar area swalayan membawa motor korban, selang beberapa saat tersangka kembali dan sudah berganti pakaian untuk mengambil motornya,” terang AKBP Darman.

Berdasarkan keterangan dari korban, saksi serta rekaman CCTV tersangka berhasil diamankan di rumahnya dengan barang  bukti motor Scoopy warna merah hitam milik korban, alhasil ia langsung digelandang ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan.

Untuk mempertanggungajawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara. (hin/dil)

 

/