Kabartuban.com – Ladang yang seharusnya menjadi tempat mencari penghidupan justru berubah menjadi lokasi tragedi bagi pasangan suami istri di Desa Bulujowo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Keduanya ditemukan meninggal dunia setelah diduga tersengat listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan, Senin (2/11/2026) pagi.
Kedua korban diketahui bernama Surip (49) dan Sulastri (60). Pasangan yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut ditemukan tak bernyawa di area tegalan milik warga setempat.
Kapolsek Bancar, IPTU Dwi Purwoko, membenarkan peristiwa yang merenggut nyawa dua warga tersebut. Menurutnya, kejadian itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Parji sekitar pukul 05.30 WIB.
Pagi itu, Parji datang ke tegalannya dengan maksud mematikan aliran listrik yang biasa digunakan sebagai perangkap tikus. Namun, setibanya di lokasi, ia justru mendapati sepeda motor terparkir di pinggir lahan.
Kecurigaan saksi semakin kuat ketika melihat dua orang tergeletak di sekitar area pertanian. Satu korban ditemukan di pinggir bedengan tanaman cabai, sedangkan korban lainnya berada di dekat tanaman jagung.
“Saat saksi tiba di lokasi untuk mematikan aliran listrik jebakan tikus, saksi melihat sebuah sepeda motor terparkir di pinggir tegalannya,” terang IPTU Dwi Purwoko
Melihat kejadian tersebut, saksi segera melaporkannya kepada Pemerintah Desa Bulujowo untuk diteruskan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan itu, petugas Polsek Bancar bersama Pamapta dan Tim Inafis Polresta Tuban langsung mendatangi lokasi. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi kedua jenazah.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan bahaya penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik di area pertanian. Alih-alih sekadar menghalau hama, pemasangan listrik secara sembarangan berpotensi mengancam keselamatan siapa pun yang melintas atau beraktivitas di sekitar lahan.
Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar tidak menggunakan aliran listrik sebagai perangkap hama. Sebab, praktik tersebut dapat berakibat fatal dan membahayakan nyawa manusia. (fahri)
