HTI Dukung Upaya Bupati Bersihkan Prostitusi

398

kabartuban.com— Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Tuban, Ustadz Hanif Adnan, menyatakan, HTI sepenuhnya mendukung upaya Bupati Tuban, KH. Fathul Huda, membersihkan Tuban dari aktivitas bisnis prostitusi. Menurut Hanif Adnan, sudah seharusnya pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap praktik prostitusi, baik yang secara terang-terangan maupun diselubungi bisnis tempat hiburan karaoke atau salon kecantikan. “Kewajiban Pemerintah bukan saja mensejahterakan rakyat secara ekonomi, tetapi juga harus mengamankan akidah dan keimanan rakyat dari berbagai macam penyakit sosial,” tegas Hanif Adnan, sebagaimana tertulis dalam surat yang dikirim ke kabartuban.com, Selasa (22/5).

Seluruh komponen HTI, lanjut Hanif Adnan, siap membantu secara total untuk terlaksananya kebijakan Bupati Fathul Huda tersebut. Bahkan tanpa harus diminta pun, kata Hanif Adnan, HTI bakal melakukan upaya-upaya pemberantasan praktik prostitusi tersebut. Sebab menurutnya, prostitusi adalah penyakit sosial paling berbahaya yang wajib diperangi kapan pun dan di manapun keberadaannya. Ia berharap tempat-tempat hiburan malam semisal Karaoke tidak lagi diperkenankan beroperasi. Alasannya, dari tempat-tempat hiburan seperti itulah berbagai masalah sosial bersumber dan berkembang menjadi wabah di masyarakat. “ Bukan saja HIV, tetapi di tempat seperti itu juga beredar obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda. Di tempat seperti itu tindak kekerasan juga sering terjadi. Jadi tidak ada alasan memberikan ijin sumber masalah sosial itu tetap beroperasi,” tegas Hanif Adnan.

Pemkab Tuban sendiri telah membentu Komite Penanganan Penyandang Masalah Sosial (KPPMS), yang dikukuhkan dengan SK Bupati Nomor 188.45/68/kpts/414.012/2012. Komite ini diharapkan mampu bekerja maksima untuk menyapu bersih segala jenis praktik prostitusi dan penyakit sosial lainnya dari Tuban yang didesain sebagai Bumi Wali pada pemerintahan Bupati KH Fathul Huda ini. Targetnya, hingga akhir 2012, semua jenis praktik bisnis prostitusi sudah lenyap tanpa bekas dari Tuban. Tersiar kabar juga bahwa Bupati tidak akan memperpanjang ijin usaha tempat hiburan Karaoke.

Menurut Agung Supriyanto, Ketua Komisi A DPRD Tuban, kebijakan bupati lewat KPPMS itu bukan untuk melarang operasi tempat hiburan karaoke. Menurut Agung Supriyanto, Pemkab hanya menyarankan agar pengusaha tempat hiburan karaoke tidak terlalu mengeksploitasi daya tarik seks untuk mendatangkan tamu-tamunya dan terkesan tertutup. “ Ya yang penting bisa tampil rapi, sopan, dan tidak menjual minuman keras, tidak apalah. Tapi kalau tetap memakai purel atau pemandu lagu berpenampilan seronok dan menjual miras, bukan saja ijin yang bakal kami cabut, pengusahanya juga akan kami minta pertanggung jawaban hukumnya,” terang Agung.

Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), juga menyatakan setuju atas upaya positif Pemkab membersihkan prostitusi  dari Bumi Tuban itu. Hanya saja, menurut Nunuk Fauziyah, Direktur KPR, kebijakan itu tidak didukung konsep yang jelas. Menurut Nunuk Fauziyah, hasilnya bahkan bisa lebih buruk apabila kebijakan memberantas penyakit sosial tersebut tidak diimbangi dengan upaya rehabilitasi dan pemberdayaan para pelaku dan korbannya. “ Harus difahami, untuk mennginsafkan para PSK itu tidak cukup hanya dilatih menjahit atau membuat kue. Mereka akan kembali menjadi PSK baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi jika kenyataannya alternatif pekerjaan yang diberikan itu pendapatannya jauh dari pendapatannya sebagai PSK,” dalih Nunuk Fauziyah. (bek)

/