kabartuban.com – Beberapa merk produk ikan kaleng masih beredar di Kabupaten Tuban, meski sebelumnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah merilis dan menarik sebanyak 27 merk makanan ikan kaleng terindikasi mengandung cacing parasit.
Pantauan di lapangan, penarikan nampaknya belum dilakukan di Kabupaten Tuban, karena didaerah ini produk ikan kaleng yang masuk rilis BPOM masih ditemukan, baik di pasar tradisional maupun di mini market.
“Masih ada, namun untuk beberapa produk yang sebelumnya kami jual sudah tidak dapat dibeli masyatakat, ” ujar Supervisor, salah satu Mini market di Tuban, Kemal.
Menurut Kemal, pihaknya sudah mendapatkan informasi baik melalui email resmi maupun grup chating Whatsapp, terkait beberapa produk yang akan ditarik karena terindikasi berbahaya. Namun sejauh ini pihaknya juga masih menunggu intruksi lanjutan dari managemen pusat mini market tempat dia bekerja.
“Barang itu nanti akan digudangkan, kemudian distributor yang akan menariknya,” jelasnya.
Sementara itu, di pasar tradisional, Jalan Gajahmada Tuban, sejumlah toko pedagang masih nampak menjual beberapa merk yang masuk rilis BPOM. Namun pedagang mengaku tidak mengetahui adanya informasi yang menyatakan ikan kaleng tersebut mengandung cacing parasit.
“Tidak tahu mas, belum ada penarikan, kami cuma nyetok sedikit mas,” ujar salah seorang pedagang di pasar Baru Tuban.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tuban, Agus Wijaya mengatakan, jika langkah penarikan atau pengawasan terhadap peredaran makanan kaleng yang dimaksud akan menunggu Upt Perlindungan Konsumen Pemprov Jatim.
“Kewenangan operasi ada disana (Pemprov) tidak seperti dulu, kita hanya membantu mengawasi sekarang, ” kata Agus Wijaya. (Luk)
