Home HEADLINE Pengeroyokan di Kenduruan Tuban Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

Pengeroyokan di Kenduruan Tuban Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

18

kabartuban.com – Kasus kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tuban. Empat pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidodadi, Kecamatan Kenduruan. Korban berinisial RMT (25), warga Kecamatan Jatirogo, mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh akibat dipukul serta ditendang oleh para pelaku.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, mengungkapkan bahwa, kejadian bermula pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi di jalur Bulu–Jatirogo, Desa Sadang. Saat itu, korban meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku berinisial FR. Namun, setelah ditunggu beberapa jam, korban tidak kunjung kembali.

“Merasa curiga, FR bersama rekan-rekannya kemudian melakukan pencarian,”ucap Kapolres saat konferensi pers pada, Senin (27/04/2026).

Korban akhirnya ditemukan di sebuah kafe di Desa Babatraman. Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan FR hingga korban diminta meninggalkan lokasi oleh penjaga kafe.

Tak berhenti di situ, korban kemudian diajak para pelaku menuju lokasi lain di Desa Sidodadi. Di tempat itulah pengeroyokan terjadi. Para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban hingga mengalami luka-luka.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenduruan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, kata pria kelahiran dari Aceh itu mengatakan, pada Selasa malam, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, keempat pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum korban dan rekaman video kejadian.

“Adapun tersangka masing-masing berinisial, HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17) yang masih berstatus pelajar,”

Alaiddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan secara bersama-sama jelas melanggar hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas AKBP Alaiddin.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

Akibatnya, Para tersangka kini dijerat Pasal 262 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda katagori V maksimal Rp500 juta. (fah)