Jadi Angin Segar Bagi Pemohon, Bupati Tuban Terbitkan SK TPA dan TPT Gedung

264
Ilustrasi Pembangunan Gedung

kabartuban.com – Setelah satu tahun lebih menggantung kepada 396 Pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menunjuk atau membentuk Tim Profil Ahli (TPA) dan Tim Peneliti Teknis (TPT) Bangunan Gedung.

Nantinya melalui tim tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban dapat segera menerbitkan izin PBG dari ratusan pemohon yang telah mengajukan sejak Agustus 2021.

Secara resmi Surat Keputusan (SK) tim tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Tuban.

“Sudah, SK-nya kemarin sudah saya tanda tangani,” tegas Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kepada awak media.

TPA tersebut akan disusun dalam basis data yang disediakan pemerintah oleh Pemerintah Pusat. Kemudian, pemerintah setempat tinggal memilih anggota TPA untuk dapat bekerja di wilayahnya dari basis data tersebut.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Kapolri: Saya Minya Berantas Para Pemain Hingga Bandar Perjudian 

Nantinya tim yang ditunjuk akan langsung memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan bangunan Gedung dan memastikan dokumen rencana teknis sesuai standar. Baru setelah itu tim mengeluarkan berita acara dari rapat pleno TPA untuk terbitnya PBG yang menjadi syarat dan dasar agar proses konstruksi bangunan Gedung dapat segera dimulai.

Pemkab Tuban juga mengaku jika dalam waktu dekat tim tersebut akan melakukan proses konsultasi dengan pemohon atau pelaku usaha yang mengajukan PBG. Hal tersebut agar proses penerbitan izin PBG dapat segera terealisasikan.

“Jadi tinggal realisasi saja. Mungkin itu miskomunikasi saja,” tambahnya.

Sementara itu salah satu pemohon Edy Suwito Pimpinan CV. Varia Rekatama mengaku jika melakukan permohonan secara online telah diajukan sejak tanggal 28 Oktober 2021, hingga bulan Agustus 2022 izin yang diajukannya belum dapat terbit.

“Kami merasa senang dengan kabar tersebut. Semoga permohonan PBG saya segera bisa diterbitkan,” ujarnya.

Edy sendiri mengajukan permohonan PBG untuk bangunan tempat usaha atau Gedung penyimpanan batu alam di lahan sekitar 2.654 meter persegi di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh kabartuban.com, jika data dari Dinas PUPR,PRKP Tuban hingga tanggal 8 Agustus 2022, tercatat 396 pemohon PBG belum memegang surat izin yang diajukannya karena terganjal administrasi. (hin/dil)

/