Jadi Angin Segar Bagi Pemohon, Bupati Tuban Terbitkan SK TPA dan TPT Gedung

kabartuban.com – Setelah satu tahun lebih menggantung kepada 396 Pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menunjuk atau membentuk Tim Profil Ahli (TPA) dan Tim Peneliti Teknis (TPT) Bangunan Gedung.

Nantinya melalui tim tersebut, Pemerintah Kabupaten Tuban dapat segera menerbitkan izin PBG dari ratusan pemohon yang telah mengajukan sejak Agustus 2021.

Secara resmi Surat Keputusan (SK) tim tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Tuban.

“Sudah, SK-nya kemarin sudah saya tanda tangani,” tegas Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky kepada awak media.

TPA tersebut akan disusun dalam basis data yang disediakan pemerintah oleh Pemerintah Pusat. Kemudian, pemerintah setempat tinggal memilih anggota TPA untuk dapat bekerja di wilayahnya dari basis data tersebut.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Kapolri: Saya Minya Berantas Para Pemain Hingga Bandar Perjudian 

Nantinya tim yang ditunjuk akan langsung memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan bangunan Gedung dan memastikan dokumen rencana teknis sesuai standar. Baru setelah itu tim mengeluarkan berita acara dari rapat pleno TPA untuk terbitnya PBG yang menjadi syarat dan dasar agar proses konstruksi bangunan Gedung dapat segera dimulai.

Pemkab Tuban juga mengaku jika dalam waktu dekat tim tersebut akan melakukan proses konsultasi dengan pemohon atau pelaku usaha yang mengajukan PBG. Hal tersebut agar proses penerbitan izin PBG dapat segera terealisasikan.

“Jadi tinggal realisasi saja. Mungkin itu miskomunikasi saja,” tambahnya.

Sementara itu salah satu pemohon Edy Suwito Pimpinan CV. Varia Rekatama mengaku jika melakukan permohonan secara online telah diajukan sejak tanggal 28 Oktober 2021, hingga bulan Agustus 2022 izin yang diajukannya belum dapat terbit.

“Kami merasa senang dengan kabar tersebut. Semoga permohonan PBG saya segera bisa diterbitkan,” ujarnya.

Edy sendiri mengajukan permohonan PBG untuk bangunan tempat usaha atau Gedung penyimpanan batu alam di lahan sekitar 2.654 meter persegi di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh kabartuban.com, jika data dari Dinas PUPR,PRKP Tuban hingga tanggal 8 Agustus 2022, tercatat 396 pemohon PBG belum memegang surat izin yang diajukannya karena terganjal administrasi. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Ojol Tewas Diduga Akibat Gundukan Aspal Proyek SR, Warga Soroti Minimnya Pengamanan

kabartuban.com - Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Jalan...

Masuk Mei, Proyek APBD Tuban Masih Nol, DPRD: Ini Keterlaluan

kabartuban.com - Memasuki pertengahan Mei 2026, proyek fisik yang...

Warga Binaan Ikut Turun Tangan Bedah Rumah, Bukti Lapas Tuban Tak Sekadar Tempat Menjalani Hukuman

kabartuban.com - Suara palu dan adukan semen terdengar di...

Goa Akbar Terpuruk di Tengah Tren Wisata Tuban, Pasar Tradisional Disebut Jadi Biang Sepi Pengunjung

kabartuban.com - Di saat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor...

SH Terate Tuban Beri Perlindungan BPJS bagi Calon Warga dan Pengurus

kabartuban.com - Sebanyak 1.106 calon warga Persaudaraan Setia Hati...

Artikel Terkait