kabartuban.com – Nasib 13 pekerja di lingkungan PT PLN Nusantara Power (PLN NP) Unit Pembangkit (UP) Tanjung Awar-Awar Tuban yang sempat menggantung akibat pergantian vendor kini mulai menemui kepastian.
Setelah sebelumnya proses mediasi sempat buntu, persoalan tersebut akhirnya berujung pada kesepakatan. Hak-hak para pekerja disepakati untuk dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan itu tercapai dalam pertemuan lanjutan yang difasilitasi Komisi II DPRD Tuban. Pertemuan tersebut mempertemukan 13 pekerja, PT Surveyor Indonesia (SI) sebagai vendor alih daya baru, manajemen PLN Nusantara Power, serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak akhirnya menandatangani Perjanjian Bersama (PB) sebagai dasar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi titik terang bagi para pekerja. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan para pekerja pada dasarnya merupakan hak yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Seluruh kesepakatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjamin hak minimum yang harus diterima pekerja,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).
Sebelum kesepakatan tercapai, persoalan tersebut sempat mengalami kebuntuan. Pemanggilan sebelumnya oleh Komisi II DPRD Tuban tidak dihadiri pihak manajemen PLN NP sehingga kepastian mengenai nasib 13 pekerja terdampak pergantian vendor belum kunjung diperoleh.
Fahmi menyebut, PLN NP kemudian menjelaskan ketidakhadiran tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi internal yang bersamaan dengan pergantian Senior Manager (SM).
“Pihak PLN NP menjelaskan bahwa kejadian kemarin terjadi karena ada miskomunikasi akibat adanya pergantian Senior Manager (SM). Namun komitmen mereka saat ini sangat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” katanya.
Menurut Fahmi, pergantian vendor tidak semestinya membuat pekerja kehilangan hak-hak dasarnya. Karena itu, dalam proses transisi tersebut, Komisi II memastikan hak pekerja tetap menjadi perhatian.
“PLN menegaskan pergantian vendor sudah selesai dan hak-hak pekerja tidak ada yang dipotong sedikit pun. PB sudah ditandatangani dan pelaksanaannya mulai direalisasikan minggu ini,” tegasnya.
Berdasarkan kesepakatan yang telah ditandatangani, PT Surveyor Indonesia selaku vendor baru menyatakan kesediaannya mengakomodasi 13 pekerja tersebut.
Dalam perjanjian yang ditandatangani General Manager PT Surveyor Indonesia, Dwi Yulinar Firdaus, bersama perwakilan pekerja, disepakati upah pokok sebesar Rp3,7 juta per bulan. Nilai tersebut mencakup uang makan dan transportasi yang diberikan tanpa dipengaruhi kehadiran.
Selain itu, pekerja tetap mendapatkan hak atas upah lembur. Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja dan hak-hak tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bagi Fahmi, penyelesaian persoalan ini bukan hanya soal memastikan 13 pekerja kembali memperoleh kepastian penghasilan. Lebih dari itu, ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi, terutama di lingkungan perusahaan yang berkaitan dengan objek vital nasional.
“Harapan kami ke depan jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Pihak perusahaan harus menyikapi persoalan ketenagakerjaan dengan baik dan transparan. Komitmen PLN untuk terus berkoordinasi secara intensif sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi II DPRD Tuban terbuka untuk memfasilitasi persoalan ketenagakerjaan lainnya, baik yang dihadapi pekerja maupun perusahaan.
“Komisi II bersedia kapan saja membuka pintu terkait persoalan ketenagakerjaan. Kami akan turun langsung melakukan pendampingan karena ini merupakan tugas dan kewajiban kami di dewan untuk memastikan hak-hak warga Tuban terlindungi,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar, Awang Asmoro, beberapakali awak media ini mencoba untuk konfirmasi namun pihaknya tak tak kunjung memberikan keterangan atau bungkam.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama tersebut, polemik yang sempat membuat 13 pekerja menunggu kepastian kini memasuki tahap realisasi. Hak yang sebelumnya dipersoalkan telah memiliki dasar kesepakatan dan mulai dijalankan. (fah)
