kabartuban.com – Menjelang perayaan malam kemerdekaan, petugas gabungan menertibkan empat warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Operasi digelar Minggu (10/8/2025) malam oleh Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban bersama Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, dan Subdenpom V/2-4 Tuban.
Penertiban dilakukan untuk menciptakan suasana aman, tertib, dan tenteram pada perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Tuban. Kegiatan ini juga merupakan upaya penegakan Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang telah diubah terakhir melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024.
Berdasarkan keterangan dari KBO Samapta Polres Tuban, Iptu Edi Purnomo, mengatakan Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat serta hasil pengawasan tim Deteksi Satpol PP-Damkar Tuban. Hasilnya, empat warung ditemukan melanggar aturan.
- Warkop Tendak Gerut Pantai Klero, Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, milik NA (Perempuan), alamat Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Barang bukti: 2,5 botol arak dan 1 KTP.
- 3 EL Cafe, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, milik CAS (Laki-laki), alamat Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Barang bukti: 1/2 botol arak, 4 botol anggur merah, 3 botol bir Guinness, 6 botol kawa-kawa, dan 1 KTP.
- Warung SM, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, milik TW (laki-laki), alamat Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban. Barang bukti: 1 ½ botol arak dan 1 KTP.
- Warung KAZZU, Desa Prunggahanwetan, Kecamatan Semanding, milik RCP (Laki-laki), alamat Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding. Barang bukti: 3 ½botol arak, 1 botol kawa-kawa, 1 botol Alexis, 1 botol OT-API, 1 botol Iceland, dan 1 KTP.
Seluruh barang bukti diamankan, sementara pemilik warung diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan Tipiring oleh Penyidik Samapta Polres Tuban.
Edi Purnomo, menegaskan penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkala.
“Kegiatan ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, khususnya menjelang peringatan HUT RI,” ujarnya. (fah)