
kabartuban.com – Jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menggrebek sebuah arena judi papan pola di Kecamatan Singgahan. Dalam pengrebekan itu, dua orang tersangka berhasil diringkus, sementara puluhan orang lainnya berhasil kabur. Polisi juga berhasil mengamankan jutaan rupiah uang tunai berserta alat judi, Senin (12/10/2015).
Penggrebekan sebuah arena judi tebak angka di atas papan kayu atau yang biasa disebut dengan “judi glundungan” tersebut berlangsung di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Tuban, dengan mengamankan tersangka bernama Edy Mulyo (41) asal warga Desa Ngrojo Kecamatan Bangilan, sebagai pemasang angka, dan Suparno (62) asal warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Tuban, yang bertindak sebagai bandar judi.
Kabag Humas Polres Tuban, AKP. Elis Suendayati mengatakan, “Selain mengamankan dua orang tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan uang taruhan senilai satu juta dua ratus enam puluh dua ribu, beserta satu set alat judi berupa papan angka dan dua unit bola yang dipergunakan untuk menebak angka,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. (af/im)