kabartuban.com – Ahmad Ali, Kepala Desa Maibit , Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, akhirnya angkat bicara secara terbuka terkait kasus hukum panjang yang menjerat dirinya dan berujung pada kekalahan gugatan perdata hingga berlanjut ke proses pidana. Ia mengaku menjadi korban dugaan kezaliman dan kriminalisasi, serta menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan demi mencari keadilan.
Kasus ini merupakan lanjutan dari sengketa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun menurut pihak Kepala Desa Maibit, pelaksanaannya justru menyisakan persoalan baru dan menyeretnya ke ranah pidana.
Kepala Desa Maibit menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2013 hingga sekarang. Ia mengaku sama sekali tidak memiliki pengalaman maupun pemahaman terkait proyek konstruksi. Keterlibatannya berawal dari ajakan sejumlah rekan sesama kepala desa dan perangkat desa, termasuk Mukhlisin dan Pasidi, yang meminta bantuan pendanaan untuk sebuah proyek jalan di wilayah Rembang.
“Awalnya saya sama sekali tidak paham proyek. Saya hanya dimintai tolong oleh teman-teman, dengan janji hasil proyek akan dibagi,” ujarnya.
Karena tidak memiliki dana tunai, ia akhirnya menyerahkan dua sertifikat tanah sawah miliknya sebagai jaminan untuk meminjam dana sebesar Rp500 juta. Dalam perjalanannya, pinjaman tersebut disepakati harus dikembalikan menjadi Rp700 juta dalam waktu tiga bulan. Dan kebetulan yang mengasih pinjaman adalah Badri
Ia menegaskan bahwa meskipun telah menandatangani sejumlah perjanjian dan akta notaris, dirinya tidak pernah secara langsung menerima uang pinjaman tersebut. Dana disebut-sebut dicairkan melalui bank dan dibawa menggunakan kantong plastik hitam, lalu diserahkan kepada Mukhlisin.
“Saya tidak tahu uang itu dipakai untuk apa, dibelanjakan apa, saya sama sekali tidak pernah mengelola atau menikmati hasilnya,” tegasnya.
Merasa janggal, ia sempat meminta klarifikasi terkait aliran dana, namun justru mendapatkan tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan, dari Mukhlisin.
Dalam perkembangan selanjutnya, kedua sertifikat tanah yang sebelumnya dijaminkan dikembalikan kepadanya oleh para pihak terkait. Ia pun mengira persoalan telah selesai dan dirinya tidak lagi terlibat dalam proyek tersebut.
Namun, proyek justru dilanjutkan oleh Badri selaku pihak pendana, sementara pelaksanaan lapangan tetap dilakukan oleh Mukhlisin dan Pasidi. Proyek tersebut kemudian dikabarkan mengalami kerugian.
Masalah tidak berhenti di situ. Kepala Desa Maibit mengaku menerima somasi bertubi-tubi dari kuasa hukum Badri, disusul upaya pencarian data hingga mendatangi Balai Desa dan rumah pribadinya. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan secara tidak beretika dan menimbulkan tekanan psikologis berat terhadap keluarganya.
“Istri saya mengalami tekanan mental serius, sampai harus menjalani pemulihan selama berbulan-bulan. Usaha ternak saya hancur, ekonomi keluarga jatuh,” ungkapnya.
Dalam proses hukum, ia mengakui kalah dalam gugatan perdata hingga tingkat banding.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp500 juta tersebut, tidak menikmati hasil proyek, dan hanya berperan sebagai perantara yang kemudian justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Merasa terus dizalimi, Kepala Desa Maibit menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Ia berencana membuka kembali seluruh proses hukum secara transparan,
Ia juga menegaskan akan melaporkan pihak-pihak yang sejak awal berperan aktif dalam proyek, termasuk Mukhlisin dan paidi, yang menurutnya merupakan pihak pertama yang menyeret dirinya ke dalam perkara ini.
“Saya tidak ingin melawan siapa pun, tapi saya ingin keadilan. Saya ingin proses hukum ini dibuka seterang-terangnya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Kepala Desa Maibit menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan adil, serta tidak memandang rendah masyarakat desa yang awam hukum.
“Jangan karena saya orang desa, petani, lalu dianggap tidak paham hukum dan mudah ditekan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Mukhlisin dan Paidi. (fah)
