kabartuban.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perhatian pada kesejahteraan dan kualitas guru. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru non-PNS dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Pengumuman itu disampaikan Menag dalam tausiyah kepada sekitar 7.000 peserta acara Doa Bersama Seluruh ASN Indonesia yang digelar secara daring, Kamis (4/9/2025).
“Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Kami meningkatkan 700 persen sertifikasi guru yang selama ini sulit, sekaligus menambah kesejahteraan guru non-PNS. Tadinya Rp1,5 juta, sekarang menjadi Rp2 juta per bulan,” ujar Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Selain kenaikan tunjangan, Kemenag juga mencatat lonjakan signifikan pada pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tahun ini, sebanyak 206.411 guru mengikuti program tersebut, meningkat tajam dari 29.933 peserta pada 2024. Artinya, ada kenaikan hingga 700 persen.
“PPG bukan sekadar pelatihan, tetapi syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelas Menag.
Saat ini lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama tengah menjalani PPG dalam jabatan.
Dalam tiga tahun terakhir, Kemenag juga memberi jalan lebih luas bagi guru honorer. Sebanyak 52 ribu guru honorer berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata pemerintah dalam mengangkat derajat guru honorer sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pendidik di madrasah dan sekolah.
Menag menegaskan, profesi guru memiliki posisi strategis dalam pembangunan bangsa.
“Guru adalah pelayan umat sekaligus pelayan bangsa. Saya sendiri seorang guru, dan saya sering mengatakan guru itu luar biasa,” ucapnya.
Menurut Nasaruddin, ASN, baik guru maupun pegawai kementerian, adalah profesi yang harus dijalani dengan penuh pengabdian.
“Mengabdi sebagai pelayan warga bangsa adalah kehormatan tertinggi,” katanya menegaskan.
Kemenag memastikan peningkatan tunjangan, perluasan program PPG, dan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK akan terus dilanjutkan sebagai prioritas. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kualitas pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. (fah)