Kakek Penjual Kopi Di Tuban Dicekik Tetangganya Hingga Tewas

kabartuban.com – Peristiwa insiden perkelahian yang berujung maut ini terjadi di kawasan pantai tepatnya di Jalan RE Martadinata Kelurahan Karangsari, Kabupaten Tuban, dugaan kuat motif dendam menjadi faktor kasus tersebut, Rabu (05/01/2022) tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibat dari insiden perkelahian tersebut, satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia setelah dicekik dan kepalanya di masukkan ke dalam air laut dan dilakukan secara berulang-ulang. Diketahui korban bernama Jaelan (58) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecmatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kapolsek Tuban Kota Iptu  Rianto menyampaikan, kronologi kejadian perkelahian hingga menyebabkan nyawa melayang ini berawal pada saat si korban tengah berjualan di warung kopi depan Indomaret Jl. RE Martadinata Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban.

Kemudian, pelaku sendiri bernama Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecmatan Jenu yang tak lain merupakan tetangganya sendiri sedang menaiki sepeda motor di atas trotoar dengan sengaja melintasi trotoar yang sudah dipasang tikar oleh korban.

“Pelaku sengaja melintas di atas trotoar yang sudah dipasang tikar oleh korban,” terang Kapolsek Tuban Kota, Kamis (06/01/2022).

Melihat hal itu, si korban menegur pelaku. Sayangnya pelaku yang sedang terpengaruh minuman keras malah berbalik marah dan menyerang korban, hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.

“Pelaku dan  korban terjatuh ke laut yang pada saat itu air laut sedang pasang. Dalam perkelahian itu korban dicekik dan kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku secara berulang-ulang,” imbuh Kapolsek.

Saat itu petugas yang mendapatkan laporan tersebut kemudian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan TKP, dan meminta keterangan pada saksi-saksi

Setelah dilakukannya olah TKP akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Tuban Kota. Kini pelaku hanya bisa meringkuk di Mapolsek Tuban dan dijerat dengan perkara tindak pidana pembunuhan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 dengan acaman hukumannya maksimal kurungan penjara 15 tahun. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Pelatihan Jurnalisme Kekinian, RPS Ajak Mahasiswa Kembangkan Sikap Jurnalistik

kabartuban.com - Ronggolawe Press Solidarity (RPS) kembali menggelar pelatihan...

Kasus DBD di Tuban Tembus 803, Dinkes Ingatkan Warga Waspada saat Musim Hujan

kabartuban.com - pada musim penghujan, genangan air mulai muncul...

Disbudporapar Gelar Festival Band dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-732

kabartuban.com - Perayaan Hari Jadi Tuban tahun ini semakin...

Jatanras Tuban Lagi-Lagi Kembalikan Beragam Barang Bukti Curian kepada Pemiliknya

kabartuban.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban kembali menunjukkan...

Warga Bojonegoro Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Wilayah Rengel Saat Cari Ikan

kabartuban.com - Seorang warga Kabupaten Bojonegoro dilaporkan meninggal dunia...

Artikel Terkait