kabartuban.com – Peristiwa insiden perkelahian yang berujung maut ini terjadi di kawasan pantai tepatnya di Jalan RE Martadinata Kelurahan Karangsari, Kabupaten Tuban, dugaan kuat motif dendam menjadi faktor kasus tersebut, Rabu (05/01/2022) tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB.
Akibat dari insiden perkelahian tersebut, satu orang meninggal dunia. Korban meninggal dunia setelah dicekik dan kepalanya di masukkan ke dalam air laut dan dilakukan secara berulang-ulang. Diketahui korban bernama Jaelan (58) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecmatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolsek Tuban Kota Iptu Rianto menyampaikan, kronologi kejadian perkelahian hingga menyebabkan nyawa melayang ini berawal pada saat si korban tengah berjualan di warung kopi depan Indomaret Jl. RE Martadinata Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban.
Kemudian, pelaku sendiri bernama Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecmatan Jenu yang tak lain merupakan tetangganya sendiri sedang menaiki sepeda motor di atas trotoar dengan sengaja melintasi trotoar yang sudah dipasang tikar oleh korban.
“Pelaku sengaja melintas di atas trotoar yang sudah dipasang tikar oleh korban,” terang Kapolsek Tuban Kota, Kamis (06/01/2022).
Melihat hal itu, si korban menegur pelaku. Sayangnya pelaku yang sedang terpengaruh minuman keras malah berbalik marah dan menyerang korban, hingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku.
“Pelaku dan korban terjatuh ke laut yang pada saat itu air laut sedang pasang. Dalam perkelahian itu korban dicekik dan kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku secara berulang-ulang,” imbuh Kapolsek.
Saat itu petugas yang mendapatkan laporan tersebut kemudian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan TKP, dan meminta keterangan pada saksi-saksi
Setelah dilakukannya olah TKP akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Tuban Kota. Kini pelaku hanya bisa meringkuk di Mapolsek Tuban dan dijerat dengan perkara tindak pidana pembunuhan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 dengan acaman hukumannya maksimal kurungan penjara 15 tahun. (hin/dil)