Kemendagri Terbitkan Aturan Nomor 73 Tahun 2022 Mengenai Pemberian Nama Seseorang

102
Dokumentasi Kadis Dukcapil Rohman Ubaid

kabartuban.com – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan termasuk pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan, Kamis (26/05/2022).

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya pendaftaran sekolah, ketika anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban Rohman Ubaid menerangkan jika panjang nama yang diberikan melebihi 60 karakter maka tidak bisa masuk dalam aplikasi Adminduk.

“Pemberian nama tersebut maksimal panjangnya karakter itu 60 sudah termasuk spasi, karena kalau lebih dari itu aplikasi adminduk tidak bisa memuat, KTP, KK, KIA itu tidak cukup sehingga dalam peraturan ini sudah dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasinya,” ungkap Rohman Ubaid.

Lanjut Rohman Ubaid, dalam pemberian nama yang khusus terkait dengan Akta Catatan Sipil meliputi akta kelahiran dan akta kematian tidak boleh dicantumkan gelar pendidikan maupun gelar haji. Selain itu, Rohman Ubaid menjelaskan bahwa dalam pencatatan dokumen di dalam Adminduk tidak diperkenankan menggunakan tanda baca atau angka.

“ Ini mutlak harus menggunakan huruf, kan biasanya ada yang menggunakan tanda petik dan tanda kurungnya itu tidak boleh sekarang. Nama juga tidak boleh disingkat, harus lengkap. Sehingga tidak terjadi multi tafsir. Misalkan Mohammad ya Mohammad, tidak bileh Moh saja,” tegasnya. (Nat/Dil)

/