kabartuban.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tata kelola pemerintahan Kabupaten Tuban. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menemukan sejumlah titik rawan korupsi, termasuk kejanggalan dalam usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, penggunaan anggaran yang tidak efisien, hingga praktik pengadaan barang dan jasa yang menyimpang.
Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8), Direktur Korsup Wilayah III Ely Kusumastuti menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pengadaan.
“Korupsi tidak harus menunggu niat jahat. Sistem yang longgar justru menjadi pintu masuk. Pengawasan harus dimulai dari hulu,” tegas Ely.
KPK mencatat adanya ketidaksesuaian data usulan Pokir antara Pemerintah Kabupaten Tuban dan data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Terdapat selisih sebesar Rp2 miliar versi pemda Rp15 miliar, sedangkan SIPD mencatat Rp17 miliar.
“Ini bukan soal menyalahkan, tapi sebagai cermin bersama. Jangan sampai pengadaan hanya formalitas, tanpa dampak nyata,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III, Wahyudi dikutip dari laman kpk.go.id
Meski nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Tuban naik dari 87,79 (2023) menjadi 91,81 (2024), skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun dari 79,22 menjadi 76,99. Penurunan ini dipicu oleh buruknya persepsi publik terhadap pengelolaan pengadaan, SDM, anggaran, serta pelayanan perizinan.
“Responden mengaku masih ada praktik pemberian uang atau fasilitas ke petugas, meski tidak diminta. Ini tetap gratifikasi, dan dilarang,” ungkap Ely.
Anggaran Pemkab Tuban tahun 2025 tercatat menurun dari Rp3,47 triliun menjadi Rp3,40 triliun. Namun, belanja pegawai menyerap hampir 38% dari total APBD, memunculkan kekhawatiran soal efisiensi penggunaan anggaran.
Sementara itu, dalam sektor pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mencatat transaksi senilai Rp531 miliar, dan e-purchasing sebesar Rp291 miliar. KPK menemukan anomali dalam proses e-purchasing, seperti input paket oleh penyedia pada dini hari yang langsung ditransaksikan, serta penggunaan e-katalog dengan harga lebih tinggi dibanding alternatif lain.
Pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) juga menjadi sorotan. Terdapat perbedaan harga dan spesifikasi tiang serta kap lampu yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.
KPK juga menyoroti proyek strategis seperti pembangunan RSUD dr. R. Koesma Tuban yang mengalami adendum berulang dan proses tender yang kurang kompetitif. Selain itu, bantuan hibah dinilai berpotensi tumpang tindih akibat keterlambatan proposal dan data penerima yang belum akurat.
“Inspektorat harus mulai melakukan probity audit agar pengawasan lebih tajam dan berbasis risiko,” ujar Wahyudi.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyambut baik pendampingan KPK. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah korektif seperti pemasangan alat perekam pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pembayaran, efisiensi belanja, serta intensifikasi pajak.
“Pendampingan ini jadi penyemangat. Sepuluh proyek strategis 2025 sudah kami susun, mayoritas untuk dorong PAD melalui infrastruktur,” jelasnya. (fah)
