kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban gelar rapat koordinasi (Rakor) Kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018, semua perwakilan Partai Politik (Parpol) pengusung kedua calon Gubernur dan Wakil Gubenur hadir dalam Rakor, di lantai 2 gedung KPUD Tuban, Selasa (20/2/2018).
Mereka (Parpol) sepakat akan menertibkan dan mencopot atribut dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan melanggar ketentuan KPU.
Hal ini seperti yang disampikan salah Yayuk Dwi, satu komisioner KPUD Tuban, bahwa APK yang sudah terlanjur terpasang dan belum memenuhi ketentuan KPU, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, maka akan segera di copot.
“Sampai saat ini kan masih ada APK yang terpasang, lah dengan rakor ini akan kita bahas, supaya ketika nanti dibersihkan tidak pihak yang dirugikan,” ujar Yayuk.
Pihak KPUD Tuban juga telah meminta Panwaskab agar segera berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Pemkab Tuban, terkait penertiban APK yang di pasang oleh Parpol pengusung agar segera ditertibkan.
“Karena sesaui ketentuan yang ada, dan selain ini sudah memasuki hari kelima masa kampanye, jadi besuk target kita harus sudah bersih semua,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya di sejumlah titik sudut Kota Tuban, banyak dijumpai APK liar yang masih terpasang, hal ini menyebabkan KPU maupun Panwaskab untuk menertibkan APK tersebut ketika masa kampanye. (Dur)
