Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban menerbitkan pengumuman pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) Dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tuban untuk mengikuti pesta demokrasi dalam menentukan pemimpin Kabupaten Tuban yang akan datang.
Zakiyatul Munawaroh selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban secara langsung menandatangani surat pengumuman tersebut pada tanggal 24 Agustus 2024. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, 24 hingga 26 Agustus 2024 merupakan tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon. Setelah itu, tahap berikutnya adalah pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) Dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tuban yang akan dilaksanakan pada tanggal tanggal 27 Agustus 2024 s.d 29 Agustus 2024, yang bertempat di Kantor KPU Tuban.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tuban Nomor 1482 Tahun 2024, syarat minimal suara sah yaitu sejumlah 55.215 (lima puluh lima ribu dua ratus lima belas). Jumlah ini menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada ini.
Bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat. Untuk lebih detailnya dapat dilihat langsung dengan klik pada link lembar Pengumuman KPU ini.
Di dalam surat pengumuman tersebut juga menyebutkan, demi terstrukturnya administrasi pendaftaran, permohonan Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Tuban dapat dilakukan dengan melakukan mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kabupaten Tuban, dan format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, dapat diunduh melalui pranala/link https://s.id/PendaftaranPaslonTuban2024
Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Cabup dan Cawabup Tuban Tahun 2024 dapat menghubungi e-mail: tekniskputuban@gmail.com atau menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Tuban di nomor 0812-8532-5652 a.n Endang/ 0858-5450-9687 a.n Lusiana. Selain itu, juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Tuban yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 3, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62314. (Adv)