kabartuban.com – Saatnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada 9 Desember 2015 lalu.
Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban menggelar rapat tersebut di Gedung KSPKP, dengan sejumlah agenda. Diantaranya, pembacaan hasil perolehan suara tingkat kecamatan yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tuban. Selanjutnya pihak KPUD Tuban membackan perolehan Pasangan Calon (Paslon) se-Kabupaten Tuban.
Akhirnya pada hari ini, Rabu (16/12/2015), KPUD Tuban menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban nomor urut 1 H. Fathul Huda dan H. Noor Nahar Hussein (HudaNoor) memperoleh 278.262 suara. Sedangkan, Zakky Mahbub dan Dwi Susiantin Budiarti (Zadit) memperoleh 179.635 suara.
”Alhamdulillah hari ini kita dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Tuban,” kata Ketua KPUD Tuban, Kasmuri.
Menurutnya, penetapan pemenang Pilkada Tuban ini akan dilakukan pada 21 Desember 2015, jika kedua belah pihak sudah menerima hasil penetapan dari KPUD dan dipastikan tidak ada gugatan. Namun, jika ada gugatan dari salah satu pasangan, maka penetapan pemenang Pilkada akan dilaksanakan pada bulan Maret 2016 mendatang.
Diketahui, pada Pilkada Tuban tahun 2015 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 936.786 pemilih. Sedangkan, jumlah pengguna hak pilih sebanyak 487.828 pemilih. Dan jumlah suara tidak sah sebanyak 30.193 suara. Sehingga, tingkat kehadiran dalam Pilkada Tuban 2015 hanya 52 persen. (al/im)