Luncurkan Taprose, Bupati Akan Tindak Tegas UPD Jika Abaikan Laporan

699

kabaratuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (DKI) Kabupaten Tuban meluncurkan aplikasi layanan publik berbasis android yang diberi nama Tuban Public Resort Services (Taprose). Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai macam hal termasuk pengaduan pelayanan publik dan berbagai persoalan  yang terjadi di Kabupaten Tuban.    

“Tujuan untuk aplikasi ini sebagai sarana pengaduan masyarakat secara langsung untuk melaporkan, mengkritisi dan meberikan saran dalam berjalan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPD) kepada Pemerintah Daerah,” terang Kepala DKI Kabupaten Tuban, Hery Prasetyo.

Menurutnya, hal apapun yang tidak beres di Kabupaten Tuban dapat dilaporkan oleh masyarakat melalui aplikasi Taprose ini. Dengan Taprose, Bupati juga  bisa langsung memonitor kepala UPD  yang tidak menindak lanjuti dari pengaduan, kritik saran dari masyarakat.

“Bupati bisa memonitor dari aplikasi yang dipasang di ruangnya, sehingga kalau ada dari pengaduan masyarakat yang diabaikan UPD, Bupati bisa tahu,” ungkapnya, Sabtu (6/5/2017).

Terkait dengan keberhasilan dalam realisasi aplikasi ini, Pemkab akan berkomitmen untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Jika dalam waktu maksimal 7 hari tidak ada tindak lanjut oleh UPD terkait, maka Bupati akan menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi kepada UPD terkait.

“Jika UPD tidak menanggapi laporan masyarakat, Bupati akan memberikan sanksi secara langsung kepada UPD terkait,” tandas Hery. (dur/im)

/