kabartuban.com – Karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang perlu dikelola secara lebih terstruktur, terutama ketika konten media digunakan oleh platform digital. Pengelolaan royalti menjadi salah satu opsi untuk memastikan media memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.
Hal tersebut disampaikan Moh Noor Korompot dalam webinar ROAD TO IDMC 2026 yang membahas tentanf pengelolaan hak cipta karya jurnalistik, Senin (5/10/2026).
Ia menyoroti jumlah media yang telah diakui Dewan Pers yang mencapai hampir 2.000 lembaga. Namun, menurutnya, belum tentu seluruh media tersebut telah memperoleh nilai ekonomi yang sepadan dari produk jurnalistik yang dihasilkan.
Menurut Noor, salah satu model yang dapat diterapkan adalah membentuk Collective Management Organization (CMO) atau lembaga manajemen kolektif yang secara khusus mengelola karya jurnalistik. Dengan adanya wadah bersama, media dapat memiliki posisi yang lebih kuat dalam melakukan pengelolaan dan penarikan royalti dari platform digital.
“Tata kelola karya cipta jurnalis yang masuk dalam rezim hak cipta dapat dilakukan melalui beberapa cara,” ujar Noor.
Ia menjelaskan, CMO dapat menjadi wadah bagi media, khususnya media kecil dan menengah yang selama ini belum memiliki kemampuan melakukan kerja sama secara langsung dengan platform digital. Pengelolaan secara kolektif dinilai dapat memperkuat posisi tawar media dalam memperoleh hak ekonomi atas karya jurnalistik.
“Kalau kita tidak memiliki itu, maka kita enggak pernah akan dianggap oleh Google,” katanya, menekankan pentingnya kelembagaan yang memiliki kapasitas untuk bernegosiasi dengan platform digital.
Baca juga: Pemerintah Kembali Ingatkan Kewajiban Royalti Lagu di Ruang Publik
Menurut Noor, persoalan utama bukan hanya jumlah karya jurnalistik yang diproduksi media, tetapi bagaimana karya tersebut memiliki nilai ekonomi ketika digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
Ia mencontohkan platform digital seperti mesin pencari dan layanan berbasis kecerdasan buatan yang menggunakan konten jurnalistik sebagai sumber informasi. Kondisi tersebut membuat mekanisme pengelolaan hak ekonomi atas karya jurnalistik menjadi semakin penting.
“Tata kelola untuk menarik royalti dari platform digital baik AI maupun platform digital lain itu akan sangat efektif jika menggunakan CMO,” jelasnya.
Ia menilai keberadaan lembaga kolektif dapat membuat media memiliki bargaining position yang lebih kuat dalam berhadapan dengan perusahaan platform digital.
Model tersebut, lanjutnya, dapat menjadi bagian dari upaya mendorong platform digital agar tunduk pada regulasi terkait hak cipta dan memberikan manfaat ekonomi kepada pemilik karya.
Di sisi lain, pembentukan lembaga semacam CMO membutuhkan kesamaan visi dan tata kelola antarmedia. Noor menyebut sejumlah kepentingan harus disatukan sebelum membentuk organisasi bersama.
“Banyak kepentingan yang harus kita gali di dalamnya, termasuk menyamakan visi dan tata kelolanya,” ujarnya.
Dengan demikian, pengelolaan royalti karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak cipta, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi industri media, terutama ketika distribusi informasi semakin bergantung pada platform digital. (meylia)
