kabartuban.com – Polemik dampak aktivitas CV MK Beton di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memasuki fase baru, warga terdampak akhirnya dipertemukan langsung dengan pihak perusahaan dalam pertemuan tertutup yang digelar di Balai Desa Sokosari, Senin (15/12/2025) pagi.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Sokosari, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para ketua RT, serta pimpinan CV MK Beton. Agenda utama membahas keluhan warga, tuntutan masyarakat, dan klarifikasi dari pihak perusahaan terkait aktivitas operasional yang selama ini diprotes.
Direktur CV MK Beton, Novi Lailatun Nikmah, menyatakan persoalan yang berkembang di masyarakat pada prinsipnya telah menemukan titik temu. Menurutnya, hasil pertemuan tinggal menunggu realisasi kesepakatan.
“Kita tinggal realisasikan saja, pertama shodaqoh ya karena kalo kompensasi itu kan bulanan, tapi ini kan sifatnya kekeluargaan,” ujar Novi usai pertemuan.
Ia juga mengklaim telah ada kesepakatan terkait dengan tonase kendaraan operasional dengan masyarakat. Selain itu, perusahaan menyatakan siap menindaklanjuti keluhan warga mengenai debu yang ditimbulkan aktivitas produksi.
Namun, Novi mengakui proses perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) masih terkendala. Hal tersebut disebabkan lokasi operasional CV MK Beton yang tidak berada di satu titik, sehingga menyulitkan proses input dalam sistem perizinan.
Terkait wacana pemindahan lokasi usaha, Novi menyebut isu tersebut merupakan kesepakatan lama yang muncul akibat keluhan debu. Ia menegaskan warga telah menerima solusi yang ditawarkan perusahaan.
“Sudah ada solusinya dan masyarakat menerima,” tegasnya.
Soal minimnya tenaga kerja lokal, Novi menyatakan pihaknya telah membuka peluang kerja bagi warga sekitar. Namun, menurutnya, tawaran tersebut tidak diminati.
“Sudah saya tawari, tapi pekerjaannya pekerjaan kasar. Warganya yang gengsi, tidak ada yang mau,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sokosari, Edi Purnomo, menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu warga meminta perbaikan jalan desa yang rusak akibat aktivitas kendaraan berat perusahaan, minimal melalui pengecoran. Selain itu, warga juga mengajukan permintaan bantuan sosial.
“Kalau kompensasi tidak mau disebut kompensasi, tapi shodaqoh tadi, tadi pihak MK Beton menerima,” ucap Kades.
Meski demikian, Edi menegaskan masih ada persoalan krusial yang belum menemukan kesepakatan, yakni penggunaan truk tronton bertonase besar yang melintas di jalan desa. Menurutnya, pihak perusahaan belum bersedia mengganti armada dengan dump truck bertonase lebih kecil.
“Terkait truk-truk tronton ini masih jadi pr bagi kita, karena MK Beton masih belum mau menggunakan dumptruk yang bertonase lebih kecil,” ujarnya.
Terkait rencana pemindahan lokasi usaha, Edi menyebut perusahaan juga belum dapat memenuhinya.
Adapun soal Andalalin, Edi menegaskan perizinan tersebut bukan kewenangan pemerintah desa, melainkan ranah pemerintah daerah di atasnya.
“Kalau di sini untuk pengurusan Andalalin kok kayaknya sulit ini, soalnya lokasinya, dari pada melanggar kan harusnya dipindahkan saja,”pungkasnya. (fah)
