kabartuban.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berlaku bagi transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll.
Hal ini dikarenakan PPN sebesar 12 persen hanya diberlakukan pada nilai barang, bukan pada sistem transaksi.
“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN, sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga, Minggu (22/12/2024).
Naiknya PPN dari 11 persen ke 12 persen ini diketahui akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 yang akan datang. Dijelaskan oleh Airlangga, Indonesia adalah salah satu negara di Asia yang menggunakan QRIS sebagai salah satu alat transaksi virtual.
“Kalau ke sana pun (negara Asia lain), juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” ujar Menko Airlangga di Tangerang, Banten.
Hal yang serupa juga berlaku bagi penggunaan e-toll karena berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Airlangga, PPN tidak berlaku bagi transportasi.
“Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN,” ucapnya dikutip dari Suara.com.
Tak hanya itu, bahan pokok juga tidak akan dikenakan PPN sehingga dampak tersebut tidak akan berlaku pada bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng, gula dan lain sebagainya.
Tarif PPN persen juga tidak akan berlaku bagi tarif tol, sektor kesehatan dan pendidikan. Namun, terdapat pengecualian untuk barang dan jasa khusus.
“Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan,” pungkasnya. (za)