Menkum Supratman Dorong Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era Digital

kabartuban.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta dan penghargaan ekonomi yang adil bagi karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital. Hal itu disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Supratman mengatakan, kemudahan distribusi informasi lintas negara menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya jurnalistik tetap menghormati hak penciptanya. Menurutnya, pelindungan tersebut juga penting untuk menjaga keberlanjutan media, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara platform digital dan perusahaan media. Konten jurnalistik menghasilkan perhatian publik, data, dan pendapatan iklan bagi platform, tetapi jurnalis serta organisasi media belum tentu memperoleh kompensasi yang sepadan.

Komaruddin juga mengingatkan penggunaan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial (AI). Teknologi tersebut dapat mengolah dan menghasilkan konten dengan memanfaatkan karya intelektual manusia, sehingga diperlukan penghargaan yang layak bagi para pembuatnya.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa pemanfaatan karya jurnalistik melalui proses pengumpulan dan pengolahan data untuk sistem AI perlu memperhatikan hak pencipta serta kejelasan sumber informasi.

Ia menjelaskan, pelindungan hak cipta di Indonesia berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling mendukung dalam mendorong pemanfaatan karya jurnalistik secara adil dan transparan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 tersebut diikuti 45 peserta, termasuk perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

Forum ini membahas pilihan kebijakan perlindungan karya jurnalistik, termasuk hak terkait bagi penerbit pers dan tantangan pemanfaatan konten oleh platform digital maupun AI. Indonesia juga mendorong kerja sama regional dalam memperkuat transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil, serta pengelolaan hak lintas negara.

DJKI mengimbau insan pers, organisasi media, dan platform digital menghormati hak cipta dalam penggunaan karya jurnalistik. Penggunaan karya perlu memperhatikan ketentuan izin atau lisensi apabila diperlukan, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat. Pencatatan hak cipta dapat mendukung pembuktian kepemilikan, meskipun hak cipta pada prinsipnya timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. (ril)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya