kabartuban.com – Nyambi jualan obat terlarang daftar G jenis karnopen, seorang tukang becak diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse Narkotika dan obat-obat Terlarang (Satreskoba) Polres Tuban.
Pria yang diketahui berinisial MJ (45), warga Desa Temandang Kecamatan Merakurak, yang keseharian diketahui bekerja sebagai tukang becak ini, harus mendekam dipenjara, lantaran kepergok sedang transaksi pil daftar G jenis karnopen, di wilayah Desa tlogowaru Kecamatan Merakurak.
Sebelumnya petugas yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
. “Saat sedang melakukan transaksi di Desa Tlogowaru, pelaku JM ini ditangkap petugas, sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi, bahwa JM menjual obat daftar G”ungkap Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suindayati, saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Tuban. Rabu (15/04/15)
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kerek tersebut mengungkapkan selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 350 butir pil karnopen serta uang tunai sebanyak Rp 378.000,- hasil penjualan obat terlarang selain itu petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor dengan Nopol L 2335 EK.
“Kita masih mengembangkan, melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mencari pelaku yang lain yang terlibat,
Akibat perbuatannya tersebut dikenai pasal 197 subs 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara (Pul).