Pemerintah Wacanakan Pupuk Subsidi Dicabut Per Tanggal 1 Juli

61
dokumentasi pertanian Tuban

kabartuban.com – Rencananya per tanggal 1 Juli 2022 pemerintah akan mencabut tiga jenis pupuk, dimana hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan, pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi dimana nantinya yang akan disubsidikan kepada para petani hanya berupa 2 pupuk saja yaitu Urea dan NPK.

Kendati demikian kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tuban, Ulfa Mei Sayekti bahwa hingga posisi hari ini sejumlah pupuk masih lengkap mulai dari Urea, SP-36, ZA, Organik Granul, dan NPK.

“Cuma memang ada wacana nantinya per Juli 2022, tapi sampai saya bicara ini belum ada surat tertulis apapun dan dalam bentuk apapun kalau itu mau dicabut. Terkait rencana pencabutan tersebut sudah ada wacana dari lima tahun yang lalu. Tapi memang hanya 3 jenis pupuk yaitu ZA, SP-36, dan organik granul yang diperuntukkan untuk tanaman holtikultura,”terangnya saat diwawancarai, Sabtu (11/06/2022).

Sapaan akrab Ulfah tersebut menjelaskan untuk Kabupaten Tuban sendiri alokasi pupuk yang didapatkan dari pemerintah untuk Re-Urea hanya mampu mensubsidi sebesar 71,3% dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), sedangkan untuk NPK sendiri 34,83%.

“Namun sosialisaisi di tingkat bawah petani bahwa memang taunya kalau dapat pupuk itu 5 macam. Petani tidak tau kalau ZA, SP-36, Oganik Granul sekarang ini peruntukannya dikunci untuk holtikultura. Memang kalau di tahun 2021 masih bisa,” tandasnya.

Dihimpun dari berbagai sumber informasi bahwa untuk pupuk jenis ZA dan SP-36 Organik Granul ini lebih banyak untuk tanaman holtikultura. Sedangkan urea dan NPK untuk tanaman padi. Dimana ZA berfungsi untuk pembungaan agar bulirnya penuh dan batangnya kuat digunakan SP-36
“Untuk tanaman pangan padi, jagung, kedelai dan yang lain sudah tidak dapat subsidinya. Tapi di pasaran dapat yakni Non Subsidi,” jelasnya.

Penyaluran pupuk subsidi sendiri disalurkan pada semua petani di Kabupaten Tuban. Sesuai aturan Permendagri No 15 tahun 2013 bahwa penyaluran pupuk subsidi sendiri mulai dari Lini I hingga Lini IV.
“Dari kios yaitu Lini IV baru dikirim ke kelompok tania tau Gabungan Kelompok Tani (Gakpoktan). Untuk aturan terakhir ya di Kios itu. Cuma memang petani khawatir karena posisi kios itu kan di desa, dan kalau jangkauan kelompok tani kan luas-luas. Jadi istilahnya Kios hanya ampiran saja sedang baran-barangnya ada di kelompok tani,”ucapnya.

Permasalahan HET tersebut sering terjadi kesalahpahaman, dimana pemerintah sudah mengunci satu harga (HET) namun ada biaya tambahan yang sudah disepakati bersama oleh anggota Kelompok Tani.
“Jika di kios itu adalah HET sebenarnya, tapi kalau sudah di kelompok tani dia ngelansir, lah biaya lansir itu yang menyebabkan ada tambahan namun kalau di kelompok itu sudah disepakati bersama. Kenapa bisa terjadi perbedaan harga yaitu karena ada biaya mereka harus lansir,” tegasnya.

Ia berharap kepada pemerintah pusat tetap dan tidak mengurangi pupuk subsidi (jenisnya), mengurangi impor karena jika semua tinggi, harga gabah pun jatuh padahal stok beras pun melimpah.

Disinggung mengenai HET Pupuk Non Subsidi di Kabupaten Tuban,Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop), Agus Wijaya belum memberikan tanggapan sama sekali saat dikonfirmasi oleh reporter media ini. (hin/dil)

/