kabartuban.com – Diera keterbukaan informasi dan jaringan internet saat ini, keberadaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dianggap dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan di daerah khususnya perkembangan dibidang Teknologi Informasi (TI).
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban masih menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat dalam pembentukan Diskominfo di Kabupaten Tuban. Sebab, sampai sekarang belum ada dasar hukummya dan baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Sampai sekarang, peraturan pemerintah pusat kan belum ada. Itu urusan pokok, makannya dinas yang bertanggung jawab dibidang IT itu harus ada,” terang Teguh Setyobudi, selaku Kepala Humas dan Media Pemkab Tuban, saat ditemui diruangaannya kepada kabartuban.com, Jumat (10/6/2016).
Teguh melanjutkan, jika nantinya ada peraturan pemerintah pusat yang dapat menjadi dasar pendirian dinas yang bertanggung jawab mengawasi TI, pihaknya akan menindaklanjuti pendirian Diskominfo di Kabupaten Tuban.
“Saat ini kan baru rancangan, karena dasar hukumnya belum ada, jadi kabupten kota siap-siap dan pemerintah pusat juga siap-siap,” pungkasnya.
Dikatakan oleh Teguh, dengan adanya Diskominfo, pihaknya berharap ada lembaga yang bertanggung jawab mengurusi dibidang IT di Pemerintah Daerah. Sebab, saat ini hanya dipegang oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Tuban.
“Sekarang bidang IT dipegang oleh UPTB Bapeda, itu pun setingkat Kasi, kasinya satu dan stafnya cuma satu, jadi kan tidak mungkin bisa mengurusi IT-nya seluruh Pemda,” tegasnya. (har)
