Pengedar Karnopen Dibekuk Di Rest Area

533
obatterlarang
ilustrasi obat terlarang

kabartuban.com – Gara-gara mengedarkan pil koplo di rest area milik Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tuban, seorang pengedar pil koplo jenis karnopen ditangkap petugas kepolisian polres Tuban, Minggu (1/2) dini hari.

Pengedar tersebut bernama Aminoyo (31) warga Keluarahan Karangsari, gang Teladan nomor 23 Tuban. Setelah melakukan transaksi tersangka langsung digelandang petugas, hasilnnya telah ditemukan barang bukti 95 butir pil koplo dan uang hasil penjualan sebesar Rp 85.000.

Kasat Resnarkoba, IPTU Budi Friyanto mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan petugas ketika sedang beraksi melakukan transaksi di rest area yang bekasnya terminal lama Tuban. Dari tangan tersangka telah ditemukan sejumlah barang bukti berupa 95 butir karnopen dan uang hasil transaski sebesar Rp 85.000.

“Sejumlah barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres, guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terang IPTU Budi

Lanjut Budi menyatakan bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, petugas Resrnarkoba juga berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo di Kelurahan Karangsari, Tuban. Tersangka bernama Wiji Prastya (23) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti pil karnopen dari tangan tersangka sebanyak 121 butir serta uang dari hasil penjualan sejumlah Rp 42.000.

“Kami juga menangkap tersangka lain bernama Wiji Prasetya, tersangka kami tangkap setelah melakukan transaksi di Jalan Teladan, Kelurahan Karangsari Tuban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam dipenjara polres Tuban guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (im)

/