kabartuban.com – Bupati Tuban, Fatkhul Huda, dalam pengelolaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pihaknya akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tuban guna pendampingan dan pemahaman hukum dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
“Beberapa kerjasama lintas sektoral yang saat ini kita lakukan adalah kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Tuban terkait dengan pendampingan dan pemahaman hukum,” ungkapanya kepada kabartuban.com, Jum’at (2/12/2016).
Masih terang Huda, kegiatan yang akan dilaksanakan dengan pihak Kejaksaan adalah dengan kegiatan legal consulting yang dalam waktu dekat ini akan disosialisasikan di desa-desa yang ada di kabupaten tuban.
“Disamping itu kerjasama dengan lintas sektoral pun dilakukan guna lebih mempertajam pemahaman sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang ada dan didukung oleh perangkat lunak guna memudahkan dan mempercepat pemahaman tersebut,” paparnya.
Dikatakan oleh Huda, Pemahaman terkait aturan atau regulasi penerapannya yang benar dan kesesuaian pelaksanaan pemerintahan desa dengan kaidah hukum yang akan berdampak pada pemahaman dan penerapan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa.
“Kegiatan ini akan berlanjut setiap tahun dengan pertimbangan dinamika di negara kita,” tutupnya.(har)